TRIBUNPRIANGAN.COM - Menjelang lebaran 2025, kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru semakin meningkat.
Salah satu yang selalu didahulukan Pemerintah adalah layanan penukaran uang.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI), kembali menggelar program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025.
Melansir dari TribunKaltim.co, Bank Indonesia (BI) sendiri baru akan memulai layanan penukaran uang baru dalam program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) pada Senin, 3 Maret 2025 esok.
Penukaran uang baru di kas keliling BI berlangsung hingga 27 Maret 2025 di berbagai lokasi yang telah ditentukan.
Baca juga: 58 Lokasi Penukaran Uang Baru di Wilayah Tasikmalaya Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Cek di Sini
Program ini memungkinkan masyarakat menukar uang layak edar dengan pecahan baru melalui layanan kas keliling BI yang tersebar di berbagai lokasi.
Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menyampaikan bahwa masyarakat yang akan melakukan tukar uang layak edar wajib mendaftarkan diri secara online melalui laman Pintar BI.
"Untuk mengurangi crowded, kami tidak lagi terima gross, istilahnya jadi orang datang langsung (menukar uang) tanpa (mendaftar online) gitu (tidak bisa), tapi diwajibkan masuk ke aplikasi Pintar kami, jadi nanti semua bisa rapi dan informasinya bisa jelas di sana," jelas Doni, dikutip dari Kontan, Rabu (19/2/2025).
Lantas seperti apa prosedur dan tahapan layanan penukarang uang baru oleh BI tersebut?
Jenis Layanan Penukaran Uang BI 2025
Baca juga: Kapan Lebaran 1446 H/2025 Dilaksanakan? Cek Tanggal dan Harinya di Sini
Sebagai informasi, BI menyediakan sedikitnya 3 jenis layanan penukaran uang layak edar tahun ini, diantaranya:
- Penukaran uang keliling reguler yang dilakukan di tempat-tempat ibadah
- Layanan penukaran uang bersama perbankan
- Layanan penukaran uang tematik
Bagi masyarakat yang akan menukar uang layak edar di perbankan, pastikan terlebih dahulu mengenai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
BI pun telah menyalurkan uang layak edar ke berbagai bank umum di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun, sebelum melakukan penukaran, pastikan terlebih dahulu apakah bank yang dituju mewajibkan nasabahnya memiliki rekening untuk bisa melakukan transaksi.
Selain itu, ketahui juga batas maksimal jumlah penukaran yang diterapkan di bank tersebut agar kamu dapat menyiapkan uang dalam nominal yang sesuai.
Baca juga: Daftar Lengkap Libur Selama Ramadhan 2025, Ada Libur Nasional, Lebaran Hingga Cuti Bersama
Proses Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI
Proses penukaran uang di kas keliling BI dirancang agar lebih sederhana dan nyaman. Dalam hal ini, masyarakat cukup memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.