Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Baca juga: Berikut Tanda Jika Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2
Perlu diingat, sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.
Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran tidak akan mengubah hasil verifikasi. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News