Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tarif parkir di Kabupaten Tasikmalaya, mobil Rp 3 ribu, motor Rp 2 ribu. Ada 174 juru parkir resmi yang memakai rompi.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan rompi kepada juru parkir yang nantinya disebar ke beberapa titik. Total ada 174 petugas disematkan rompi di Alun-alun Singaparna, Rabu (12/2/2025).
Nantinya para petugas juru parkir ini disebar di semua wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang telah memiliki titik parkir resmi.
"Hari ini penyematan juru parkir kita bisa membedakan mana juru parkir resmi mana yang tak resmi. Dan efeknya, manfaat terhadap juru parkir resmi itu dimasukan ke dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan," ungkap Asisten Daerah (Asda II) Setda Kabupaten Tasikmalaya Fuad Abdul Aziz ketika menghadiri penyematan juru parkir di alun-alun Singaparna.
Fuad mengaku, total yang resmi milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memiliki 174 juru parkir di semua wilayah termasuk wilayah Singaparna.
"Tadi simbolis penyematan rompi bagi juru parkir resmi sebanyak 174 orang, yang bakal kita sebar di beberapa titik wilayah Kabupaten Tasikmalaya," ucap Fuad.
Selain itu, penyematan juru parkir ini pun sebagai peningkatan pemasukan asli daerah Kabupaten Tasikmalaya.
"Memang betul keberadaan juru parkir ini juga menjadi salah satu target peningkatan PAD mengingat kondisi keuangan daerah sangat minim sekali, dikarenakan ada Perpres nomor 1 tahun 2025 dimana terjadi efisiensi anggaran," tegasnya.
Ia pun berharap keberadaan juru parkir mampu memberikan penataan di wilayah sekaligus memberikan pemasukan kas daerah.
Sementara Kadishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya Rahayu Jamiat Abdullah menambahkan keberadaan juru parkir ini menjadi bagian penataan parkir dan pemasukan kas daerah.
"Petugas parkir ini mulai kerjasama dengan kami yang tersebar di 115 titik di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," kata Rahayu.
Rahayu pun mengungkapkan, harga parkir pun telah ditetapkan sesuai aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
"Untuk Mobil dihargai sebesar Rp 3 ribu dan motor Rp 2 ribu, jadi jukir ini tak hanya di Singaparna, tapi disebar di Ciawi, hingga di titik lain," katanya.(*)