Maklumat Kapolda Jabar Ini Harusnya Bikin Ngeri Geng Motor, Tindak Tegas dan Terukur

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAKLUMAT KAPOLDA - Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan menerbitkan maklumat sebagai dasar penegakan hukum terhadap bentuk kegiatan geng motor di wilayah hukum Polda Jabar.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG -   Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan menerbitkan maklumat nomor: Mak/3/VII/2025 sebagai dasar penegakan hukum terhadap bentuk kegiatan geng motor di wilayah hukum Polda Jabar.

Maklumat ini pun dalam rangka menjamin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta memberikan rasa aman ke seluruh masyarakat dari aksi geng motor.

Dalam maklumat ini, memuat larangan bagi masyarakat baik secara individu maupun kelompok supaya tak terlibat langsung maupun tak langsung dalam memfasilitasi kegiatan atau memberikan dukungan sarana dan prasarana ke kelompok yang terafiliasi dengan geng motor.

Kemudian, dilarang melakukan segala bentuk aksi geng motor, misal balap liar, konvoi tak sesuai aturan dan tak berizin, penggunaan knalpot brong, penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, penggunaan senjata tajam, senjata pemukul, senjata api, konsumsi miras, penyalahgunaan narkoba, hingga tindakan lainnya yang bisa meresahkan masyarakat.

"Maklumat ini juga melarang perbuatan kekerasan fisik, baik dilakukan secara individu maupun secara berkelompok, seperti perkelahian massal atau tawuran. Masyarakat yang menemukan, melihat, atau mengetahui adanya aksi geng motor di wilayahnya kami imbau untuk segera melapor kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui call center 110," ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Kelompok Geng Motor Bersenjata Tajam Serang Anggota Polsek Ligung, 10 Pelaku Ditangkap

Baca juga: 3 Anggota Geng Motor di Kota Banjar Diringkus Polisi Usai Aksi Pengeroyokan, 5 Pelaku Lainnya DPO

Irjen Rudi juga mengimbau kepada keluarga dan pihak sekolah untuk ikut berperan aktif,   mencegah agar tidak ada anggota keluarganya yang terlibat dalam aksi geng motor serta menerapkan jam malam pukul 22.00 WIB kepada anak-anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan geng motor. 

Sementara itu, lanjutnya, sekolah mesti memberikan tindakan tegas berupa sanksi ringan sampai berat kepada siswa yang terbukti terlibat.

Jika ditemukan indikasi keberadaan geng motor di lingkungan keluarga atau sekolah, laporan harus segera disampaikan kepada kepolisian.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi geng motor yang mengganggu ketertiban umum. Seluruh jajaran saya perintahkan untuk bertindak tegas dan terukur, serta menyelesaikan setiap kasus hingga tuntas melalui jalur hukum. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” ujarnya

Kapolda Jabar pun menginstruksikan kepada seluruh anggota Polda Jabar untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aksi geng motor sesuai ketentuan hukum dan/atau melalui penggunaan diskresi kepolisian. 

"Pelaku harus ditindaklanjuti secara tuntas melalui sistem peradilan pidana. Penanganan juga harus mengedepankan upaya preemtif dan preventif, serta melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat. Setiap pelanggaran terhadap maklumat ini akan dikenakan sanksi hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.(*)