Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini dilakukan sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Nantinya, pelanggan tidak langsung mendapatkan diskon saat pembayaran.
Pelanggan akan mendapatkan jumlah kWh dua kali lipat dengan rincian yang muncul saat akan melakukan pembayaran di channel online.
Mengenai perhitungan dua kali lipat pendapatan token listrik diskon yang dibeli, Pelanggan dengan daya 1.300 watt memiliki batas maksimal pengisian token sebesar (1.300/1.000) x 720 = 936 kWh.
Sehingga, dengan tarif Rp 1.444/kWh, pelanggan daya 1.300 watt dapat dibeli senilai 50?ri Rp1.300.000 atau Rp 650.000 untuk 936 kWh.
- Daya 900 VA dengan 648 kWh x Rp1.352/kWh = Rp876.000 sehingga pelanggan membayar Rp438.000.
- Daya 1.300 VA dengan 936 kWh x Rp1.444/kWh = Rp1.351.584 sehingga pelanggan membayar Rp675.000.
- Daya 2.200 VA dengan 1.584 kWh = Rp1.444/kWh =Rp2.287.296 sehingga pelanggan membayar Rp1.143.500.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News