TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil alih tugas PT Taspen dalam hal pembayaran gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan tersebut direncakan seiring dengan adanya instruksi presiden terkait efisiensi anggaran 2025.
Hal ini disampaikan langsung Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (06/02/2025) lalu.
“Maka ke depan ini kami berencana untuk melakukan pembayaran (uang pensiun) tetap melalui mitra, tapi yang melakukan pembayaran instead of dari Taspen. Ini yang melakukan dari kami di Direktorat Jenderal Perbendaharaan,” ungkap Astera.
Dia menuturkan, rencana pengalihan tersebut merupakan upaya agar proses pembayaran dana pensiunan lebih efisien lantaran dirinya melihat banyaknya kesamaan fungsi antara Taspen dengan DJPb.
Baca juga: Pengumuman! Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025
“Sedikit gambaran apa yang sedang kami lakukan proses untuk ke depan. Di sini kami sedang membangun suatu proses bisnis ke depan, yang harapannya ini akan lebih efisien, efektif, dan produktif. Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri,” jelasnya.
Dalam hal ini, Astera mengatakan, pihaknya akan memangkas satu tahapan dalam proses pembayaran yang selama ini diterapkan. Terdapat empat tahapan pembayaran dana pensiun yang harus dilakukan.
Dia menyebutkan mulai dari yang pertama, DJPb Kemenkeu akan menerima tagihan uang pensiunan PNS dari Taspen dan Asabri.
Nantinya, tahap pertama ini akan ditiadakan, yang mana nantinya DJPb akan langsung melakukan mirroring data dengan kedua perusahaan tersebut.
Lalu proses yang kedua, DJPb menindaklanjuti pembayaran itu dengan melakukan pengecekan administratif sampai menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Ketiga, Taspen dan Asabri akan melakukan overbooking sesuai saluran pembayaran uang pensiunan. Kemudian yang terakhir, penyaluran uang pensiun kepada penerima manfaat dilakukan melalui bank/pos atau mitra lainnya.
Baca juga: 6 Tunjangan Lain yang Akan Pensiunan PNS Dapatkan di Tahun 2025, Lebih Besar dari Gaji Pensiun Pokok
Adapun seperti yang diketahui bahwa efisiensi anggaran 2025 ini dilakukan agar dana yang ada dapat dialokasikan untuk program makan bergizi gratis atau MBG.
Meskipun pembayaran akan diambil alih dari PT Taspen oleh Kemenkeu, pensiunan PNS tetap menerima gaji dan tunjangan dengan nominal seperti biasanya pada Maret 2025 mendatang.
Ketentuan nominal gaji Pensiunan PNS ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Pada aturan tersebut diketahui bahwa ada 3 komponen pensiun bulanan yang diterima oleh Pensiunan PNS.
Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga (mencakup tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), serta tunjangan pangan.
Baca juga: Soal Gaji Pensiun, Apakah Tenaga PPPK Juga Dapat Tunjangan Hari Tua? Begini Penjelasannya
Besaran Gaji Pensiunan PNS
Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan Pensiunan PNS pada Maret 2025.
1. Gaji Pokok Pensiunan PNS
Golongan 1
Golongan 1a : Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Golongan 1b : Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Golongan 1c : Rp1.748.096 - Rp2.165.184
Golongan 1d : Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Golongan 2
Golongan 2a : Rp1.748.096 - Rp2.833.824
Golongan 2b : Rp1.748.096 - Rp2.953.776
Golongan 2c : Rp1.748.096 - Rp3.078.656
Golongan 2d : Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Golongan 3
Golongan 3a : Rp1.748.096 - Rp3.558.576
Golongan 3b : Rp1.748.096 - Rp3.709.104
Golongan 3c : Rp1.748.096 - Rp3.866.016
Golongan 3d : Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Golongan 4
Golongan 4a : Rp1.748.096 - Rp4.200.000
Golongan 4b : Rp1.748.096 - Rp4.377.744
Golongan 4c : Rp1.748.096 - Rp4.562.880
Golongan 4d : Rp1.748.096 - Rp4.755.856
Golongan 4e : Rp1.748.096 - Rp4.957.008
2. Tunjangan Pensiunan PNS
a). Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga Pensiunan PNS dikelompokkan menjadi 2 macam, yakni tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Tunjangan suami/istri diberikan sebanyak 10 persen dari gaji pokok Pensiunan PNS. Sedangkan tunjangan anak diberikan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 orang anak.
b). Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan setara dengan 10 kilogram beras. Pensiunan PNS menerima tunjangan pangan dalam bentuk uang tunai setiap bulannya.
Adapun nominal beras yang disetarakan untuk tunjangan pangan ini tak mengikuti nominal beras pada harga pasar yang berlaku saat ini.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News