One Day One Hadits

One Day One Hadits 7 Februari 2025: Jika Urusan Diserahkan Bukan Kepada Ahlinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ONE DAY HADITS - One Day One Hadits 7 Februari 2025 Tentang Jika Urusan Diserahkan Bukan Kepada Ahlinya

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, ketika kita sebagai manusia memiliki sebuah masalah, tentu lebih baik kita berdoa serahkan kepada Allah SWT.

Meminta perlindungan serta memohon diberikan kemudahan jalan keluar dalam masalah tersebut.

Jangan sampai malah kita menyerahkan masalah tersebut kepada manusia lainnya, yang mana belum tentu masalah tersebut akan selesai.

Hal tersebut sudah dijelaskan dalam sebuah hadits berikut ini:

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

Artinya: Dari Abu Hurairah radhilayyahu'anhu mengatakan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." Ada seorang sahabat bertanya; 'bagaimana maksud amanat disia-siakan? ' Nabi menjawab; "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu." (HADIST BUKHARI NO - 6015)

Lantas, pelajaran apa yang terdapat di dalam hadits di atas?

Baca juga: One Day One Hadits 6 Februari 2025: Doa Minta Petunjuk di Tengah Perselisihan

Baca juga: ONE DAY ONE HADITS Rabu, 5 Februari 2025 / 6 Syaban 1446 Pahala Jariyah dan Dosa Jariyah

1. Amanah berasal dari kata amuna  – ya‘munu – amn[an] wa amânat[an] yang artinya jujur atau dapat dipercaya.

yang bermakna tidak meniru, terpercaya, jujur, atau titipan. Segala sesuatu yang dipercayakan kepada mansuia, baik yang menyangkut hak dirinya, hak orang lain, maupun hak Allah Subhanahu wata'ala.

2. Orang yang tidak mengerti bagaimana ketentuan Allah dalam mengatur urusannya tidak akan mampu menjalankan amanah dengan baik dalam urusan tersebut, sebaliknya hanya akan merusak dan menghancurkan urusan itu. Bagaimana mungkin dia bisa menjalankan ketentuan Allah kalau dia tidak mengerti? Sedangkan yang mengerti saja bisa jadi dia abai terhadap ketentuan yang dia ketahui?.

3. Dalam hal jual beli, sewa-menyewa, maupun masalah bisnis lainnya, orang yang tidak mengerti hukum Allah dalam hal tersebut, lalu nekat menggeluti dunia bisnis, dia bisa saja melakukan transaksi haram namun dianggapnya baik, sehingga tidak hanya membahayakan dirinya, namun juga mencelakakan orang lain yang bertransaksi dengannya, bahkan masyarakat umum. Oleh karena itu Umar bin Khattab rodhyallahu anhu pernah berkata:

لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ

Artinya: “Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.”  (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dg sanad hasan)

Baca juga: One Day One Hadits 4 Februari 2025: Karunia dan Luasnya Rahmat Allah Subhanahu wa Taala

4. Terlebih lagi dalam hal kekuasaan, karena penguasalah yang bertanggug jawab menjalankan aturan yang mengatur rakyat. Jika dia tidak mengerti hukum syara’, atau tidak mau menjalankan amanahnya dengan menggunakan aturan-aturan Allah, tentu kerusakan demi kerusakan akan datang silih berganti. Sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullahﷺ

وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

Halaman
123