Gaji PNS 2025

2 Kategori PNS yang Tidak Akan Kebagian Gaji ke-13 di Tahun 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR PNS 2025 - Kategori PNS yang Tidak Akan Kebagian Gaji 13 Tahun 2025. Ilustrasi Gaji 13/THR PNS. (Dok: Arsip TribunPriangan.com via Kompas.com)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar mengenai gaji 13 yang dihapuskan pada tahun 2025, kini kian merebak dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Pasalnya, gaji sampingan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 tersebut viral di sejumlah platform media sosial pasca pemerintah mengumumkan terkait efisiensi anggaran 2025 untuk realisasi program makan bergizi gratis (MBG).

Hal ini makin dipersulit dengan berbagai dampak buruk yang bermunculan pasca pengumuman efisiensi anggaran 2025 tersebut.

Mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membatalkan penawaran program beasiswa, pembatalan rekrutmen pegawai di salah satu kementerian, hingga pemotongan biaya perjalanan dinas PNS.

Sekedar info, hal ini juga bermula dari adanya efisiensi anggaran yang akan diberlakukan di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp12,3 triliun.

Baca juga: Gaji 13 Ditiadakan Tahun 2025 dan Hanya Golongan Ini yang Dikhususkan Bisa Dapat Fullnya

Hal itu juga memantik respon dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Pasalnya, sekarang sedang diproses tahapan pencairan gaji ke -14 yang biasa disebut Tunjangan Hari Raya (THR) dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Menurutnya, Kementerian Keuangan yang berhak menentukan dan menetapkan kapan pencairan gaji ke-14 yang diterima oleh PNS dan PPPK tahun 2025.

"Persiapan sudah ada, persiapan to be announce," ujar Airlangga.

Sedangkan untuk gaji ke-13 yang biasanya akan dicairkan di pertengahan tahun 2025 antara bulan Juni, Juli, atau Agustus dan apakah tidak akan cair 100 persen, Menteri Airlangga menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya," terang Airlangga.

Baca juga: Kabar Baik, Menkeu Sri Mulyani Bilang Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Tetap Diproses, Tunggu Saja Ya

Disisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro menjelaskan bahwa belum ada informasi secara resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait apakah ada pengurangan nominal pencairan gaji-13 dan 14 (THR) di tahun 2025.

Karena efisiensi anggaran di Kemenkeu masih peninjauan dan review.

"Belum ada info," tegas Deni

Disamping itu, penetapan besaran gaji ke-13 dan 14 PNS dan PPPK didasarkan pada golongan dan kelas jabatan yang dimiliki masing-masing ASN.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024, komponen pencairan gaji ke-13 dan 14 atau THR meliputi gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Untuk pencairannya, THR dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan untuk gaji 13 yang dicairkan sebagai bantuan pendidikan ini dilaksanakan mulai Juni.

Jika gaji 13 dan 14 belum dibayarkan dalam waktu yang ditentukan maka akan tetap dapat dibayarkan pada bulan berikutnya.

Walaupun tunjangan ini merupakan hak yang diterima seluruh PNS maupun PPPK, akan tetapi ada dua kategori ASN yang tidak akan mendapatkan hak gaji ke 13 dan THR (gaji 14).

2 Kategori yang Tak Dapat THR

- Tenaga ASN yang sedang mengambil mm cuti di luar tanggungan negara

- Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam atau luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca juga: Kembali Ramai! Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus? Begini Kata Pejabat Kemenkeu

Besaran Upah Gaji ke-13 2025

Besaran upah yang diterima tergantung dari golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.

Nominal THR serta gaji ke-13 yang akan diterima ASN dihitung berdasarkan upah pokok yang ditambahkan dengan beberapa tunjangan.

Adapun beberapa tunjangan yang dimaksud, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Walau begitu, nominal yang diterima oleh masing-masing PNS akan bervariasi, tergantung dari golongan serta masa kerja:

1. Pejabat dan Anggota Lembaga Non-Struktural

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural

- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500

Pendidikan SMA/Diploma I
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600

Pendidikan Diploma II/Diploma III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900

Pendidikan Strata I/Diploma IV
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550

Pendidikan Strata II/Strata III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News