Gaji PNS 2025

Gaji 13 Ditiadakan Tahun 2025 dan Hanya Golongan Ini yang Dikhususkan Bisa Dapat Fullnya

Gaji 13 Ditiadakan Tahun 2025, Hanya Golongan Ini yang Dikhususkan Dapat Fullnya Tahun Ini, Cek Kamu Termasuk atau Tidak!

Kolase TribunPriangan.com/TRIBUNNEWS.COM
GAJI 13 2025 - Gaji 13 Ditiadakan 2025, Hanya Golongan Ini yang Dikhususkan Dapat Fullnya. Ilustrasi Gaji Guru 2025 (Dok: Arsip TribunPriangan.com via TRIBUNNEWS.COM) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar mengenai gaji 13 yang dihapuskan pada tahun 2025, kini kian merebak dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Pasalnya, gaji sampingan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 tersebut viral di sejumlah platform media sosial pasca pemerintah mengumumkan terkait efisiensi anggaran 2025 untuk realisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini makin dipersulit dengan berbagai dampak buruk yang bermunculan pasca pengumuman efisiensi anggaran 2025 tersebut.

Mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membatalkan penawaran program beasiswa, pembatalan rekrutmen pegawai di salah satu kementerian, hingga pemotongan biaya perjalanan dinas PNS.

Akibatnya, para PNS pun merasa khawatir pemerintah tidak akan membayarkan gaji ke-13 tahun ini.

Baca juga: Ditransfer Sebelum Lebaran, Ini Jadwal dan Nominal Pencairan Gaji 13 yang Cair ke Rekening ASN 2025

Disamping gempar-gempur tersebut, ternyata pembayaran gaji ke-13 ini tak hanya diperuntukkan untuk PNS saja.

Dimana belum lama ini Pemerintah diketahui telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang memuat rincian ketentuan pembayaran gaji ke-13.

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dengan rincian kategori sebagai berikut:

1. Aparatur Negara, mencakup PNS dan Calon PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Aparatur Negara juga termasuk sebagai berikut:

a). Wakil Menteri,
b). Staf Khusus di lingkungan K/L,
c). Dewan Pengawas KPK,
d). Pimpinan dan Anggota DPR,
e). Hakim ad hoc;
f) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural,
g). Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
h). Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

Baca juga: Asyik! THR PNS Dipastikan Cair H-10 Lebaran Idulfitri, Gaji 13 Masih Diperpanjang Bulan Ini

i). Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas.

j). Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2016.

2. Pejabat Negara yang berhak mendapat gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

a). Presiden dan Wakil Presiden;
b). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR,
c). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR,
d). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD,
e). Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc,
f). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MK,
g). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK,
h). Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KY,
i). Ketua dan Wakil Ketua KPK,
j). Menteri dan pejabat setingkat menteri,
k). Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh,
l). Gubernur dan Wakil Gubernur;
m). Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

3. Pensiunan terdiri dari Pensiunan PNS, Pensiunan TNI/Polri, dan Pensiunan Pejabat Negara.

Baca juga: Jika Jadi Cair, Segini Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang ASN Akan Dapatkan, Hingga 2 Digit!

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved