TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi salah satu program tahunan pemerintah yang paling dinanti-nanti masyarakat tanah air.
Pasalnya perekrutan oleh berbagai instansi kepemerintahan tersebut adalah salah satu karir yang menjanjikan di Indonesia sendiri.
Pada tahun-tahun sebelumnya, seleksi nasional ini selalu banyak diminati sebagai lowongan kerja utama setelah lulus dari pergutuan tinggi maupun SLTA.
Perekrutan sendiri berjalan sesuai ketentuan yang disahkan pemerintah mulai dari jadwal, berkas, tata tertib, aturan kelengkapan data, lokasi hingga ketentuan kelulusan.
Hal tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan masing-masing instansi pusat maupun daerah.
Baca juga: CPNS Badan Gizi Nasional 2025: Jumlah Formasi, Syarat, dan Cara Daftar
Hingga detik ini, seleksi nasional pada tahun anggaran 2024 dinyatakan hampir rampung dengan beberapa tahapan penutup sebelum mulai melaksanakan pengangkatan secara resmi.
Namun siapa sangka, jika pada tahap akhir setelah melalui tahapan dalam kurun waktu yang tidak cepat, beberapa peserta justru berniat untuk tidak melanjutkan prosesnya.
Pasaknya, tak jarang beberapa peserta memutuskan untuk berhenti di tengah jalan karena berbagai alasan.
Lantas seperti apa ketentuannya?
Baca juga: 8 Formasi CPNS 2025 Untuk Lulusan SMA/SMK, Gajinya Tembus Hingga Rp 10 Juta
Sanksi Bagi yang Mengundurkan Diri
Sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Berikut aturan sanksinya:
Sanksinya adalah tidak diperbolehkan untuk melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya. Misal mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024, maka tidak boleh melamar pada seleksi CPNS 2025 dan CPNS 2026 (jika ada).
"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya." demikian bunyi aturannya.
Ketentuan untuk Mengundurkan Diri
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut ini ketentuan peserta yang mengundurkan diri dari seleksi pengadaan CPNS 2024:
- Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 dan diterima mengundurkan diri, maka kelulusannya dibatalkan.
- Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 tetapi tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.
- Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2024 tetapi mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri.
Baca juga: 33.378 Formasi Badan Gizi Nasional Telah Dibuka pada CPNS 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Selain itu, hal ini memicu berbagai pendapat, salah satunya adala bagaimana nasib para peserta yang mengundurkan diri dari tes sementara dinyatakan lulus pada beberapa tahapan seleksi.
Mengingat akan dibuka setiap tahunnya, apakah para peserta tersebut masih boleh untuk mengikuti seleksi pada tahun berikutnya?