TRIBUNPRINGAN.COM - Masyarakat nyatanya kebingungan dengan kebijakan diskon 50 persen token listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pemerintah memberlakukan kebijakan diskon 50 persen token listrik ini pada Januari hingga Februari 2025.
Masyarakat kerap menganggap bahwa diskon tersebut berarti pembelian dengan harga tertentu, akan dipotong 50 persen atau setengah harga dari pembelian.
Bahkan, masyarakat juga merasa tertipu atas diskon ini, sebab ketika membeli token listrik dengan harga tertentu, harganya masih sama.
Lantas benarkah demikian?
Penjelasan Perubahan Nominal Diskon Token Listrik 50 persen PLN
Sederhananya, ternyata diskon yang dimaksud bukanlah terletak pada harga token, melainkan berada pada penambahan kWh pada nominal yang dibeli.
Semisal pembelian RP 50.000 pada pengguna daya 1.300 VA, biasanya hanya akan mendapat 50 kwh, maka saat pembelian pada periode diskon yang terjadi adalah RP 50.000 akan mendapatkan nilai 100 kwh.
Itu artinya akan ada penambahan nominal kWh 2x lipat dari bonus 50 persen, yang juga menandakan perubahan terletak bukan pada harganya yang berkurang, melainkan nilai daya yang bertambah.
Adapun beberapa pelanggan mengeluhkan jika diskon tidak berlaku sebab pembelian telah melebihi kWh yang berlaku.
Semisal daya listrik pada rumah pengguna sebesar 1300 VA, pembelian dapat bonus 50 persen hingga limit 936KWh.
Baca juga: Masa Berlaku Sisa Isi Token Listrik Diskon 50 Persen PLN
Artinya jika pembelian sudah melebihi 936KWh maka bonus tidak lagi berlaku, sebab telah melebihi limit.
Batas Pembelaian Diskon 50 persen Listrik PLN
Pembatasan pembelian token listrik sesuai daya terpasang dilakukan untuk memastikan semua pelanggan mendapatkan diskon listrik secara merata.
Batas maksimal pembelian token listrik tarif diskon 50 persen sesuai daya terpasang sebagai berikut:
- Daya 450 VA :
Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh
Harga listrik per kWh: Rp 415
Total maksimal pembelian token listrik: Rp 134.460
Diskon listrik maksimal: Rp 67.230.