CPNS 2024

Tidak Lulus Seleksi CPNS 2024? Masih Ada 3 Hari Tersisa untuk Ajukan Sanggah, Begini Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tidak Lulus Seleksi CPNS 2024? Masih Ada 3 Hari Tersisa untuk Ajukan Sanggah, Begini Caranya

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai hari ini tepatnya di tanggal 12 Januari 2025, pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih terus dilakukan.

Pasalnya, dalam pengumuman tersebut, pelamar akan mengetahui nilai integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sekaligus peringkat dalam formasi.

Akan ada hasil dimana pelamar dinyatakan lulus sebagai CPNS atau pun malah gugur di seleksi CPNS tahun ini.

Namun, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS 2024 ini, jika dirasa terdapat kekeliruan atau keberatan dalam hasil yang diterima, silakan untuk melakukan sanggah.

Lantas, pada masa sanggah ini, apakah pelamar boleh menyanggah nilai atau data diri pesaing?

Baca juga: Viral Kisah Daffa Batal Nikah karena Gagal CPNS, Kini Malah jadi CEO Startup

Penjelasan dari BKN

Nah Tribuners, bisakah saat sanggah pelamar boleh menyanggah nilai atau data diri pesaing? Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan pun akhirnya buka suara.

Menurut Ridwan, jika sanggah hanya dapat dilakukan terhadap diri sendiri dan bukan kepada orang lain atau pesaing.

"Peserta hanya dapat menyanggah pengumuman instansi atas diri sendiri, bukan menyanggah untuk atau kepada orang lain," ujar Ridwan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024, Berikut Tahapan Selanjutnya bagi yang Lulus

Dia menjelaskan, pada masa sanggah hasil CPNS, pelamar dapat melakukan sanggahan jika nilai SKD atau SKB CAT maupun non-CAT yang diumumkan instansi tidak sesuai dengan perolehan saat tes.

Hal ini sama seperti masa sanggah untuk seleksi administrasi, yang dapat diajukan jika berkas peserta telah sesuai ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia.

Baca juga: Seleksi CPNS 2025 akan Dibuka Seiring Penambahan Kementarian atau Lembaga Baru? Ini Kata Menpan-RB

Jadwal Masa Sanggah Hasil CPNS 2024

Nah Tribuners, berdasarkan surat Plt. Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS TA 2024, pelamar dapat mengajukan sanggah pada 13-15 Januari 2025.

Jika ada kesalahan dalam pengumuman, instansi harus menjawab sanggahan pelamar dalam kurun waktu 13-19 Januari 2025.

Apabila ada perubahan akibat sanggahan pelamar, BKN akan melakukan pengolahan kembali pada 15-20 Januari 2025.

Alasan sanggahan diterima atau ditolak nantinya dapat dilihat melalui akun SSCASN.

Baca juga: Seleksi CPNS 2025 Akan Segera Dibuka dengan Penambahan Kementerian Baru

Cara Ajukan Sanggah Hasil SKB CPNS 2024

Sanggah adalah kesempatan terakhir bagi peserta CPNS untuk memperbaiki hasil seleksi CPNS 2024.

Oleh karena itu peserta harus memastikan bahwa sanggah yang diajukan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Berikut adalah langkah-langkah mengajukan sanggah hasil SKB CPNS 2024:

1. Login ke portal SSCASN dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.

2. Klik menu "Layanan Informasi", lalu pilih "Verifikasi Kelulusan".

3. Klik tombol "Sanggah".

4. Isi formulir sanggah dengan lengkap dan benar.

5. Unggah dokumen pendukung sanggah dan klik tombol "Kirim".

Baca juga: SAH! Seleksi CPNS 2025 Akan Segera Dibuka dengan Penambahan Kementerian Baru, Tunggu Restu Prabowo

Dokumen pendukung sanggah yang dapat diunggah antara lain:

1. Bukti hasil SKB yang dirasa tidak sesuai.

2. Foto atau video yang menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan SKB.

3. Surat keterangan dari dokter atau lembaga resmi lainnya yang menerangkan kondisi peserta pada saat pelaksanaan SKB.

 

Panitia seleksi akan meneliti sanggah yang diajukan oleh peserta.

Apabila sanggah terbukti benar, maka nilai peserta akan disesuaikan. Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan melalui portal SSCAN. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News