Gaji PNS 2025

Melambung! Segini Nominal Gaji PNS di Bulan Februari 2025 Setelah Dirombak Pemerintah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji PNS 2025 (Kolase TribunPriangan.com)

Sementara itu, PNS golongan 3d akan mendapatkan gaji dengan nominal terendah sebesar Rp 3.154.400 pada Januari 2025. 

Tunjangan Lain Selain Gaji yang Naik

Menkeu Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS senilai Rp900 ribu.

Berdasarkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS.

Bagi setiap PNS mulai dari golongan I sampai IV, akan memperoleh tunjangan tambahan yang berbeda.

Dengan demikian, jika aturan terbaru kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disahkan, maka Sri Mulyani akan memberikan tunjangan PNS.

Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani tersebut yaitu berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.

Tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS, sementara untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.

Kabar mengenai Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan.

Lantas apa saja tunjangan yang bakal didapat tenaga PNS pada awal tahun 2025 ini?

1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.

2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.

3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.

4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.

5. Tunjangan Makan: diberikan berdasarkan hitungan perhari, yang berlaku untuk kategori PNS yang aktif bekerja selama 22 hari dalam sebulan.

    • PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.
    • PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
    • PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.

6. Tunjangan Lembur

    • PNS Golongan I: Rp18.000/jam
    • PNS Golongan II: Rp24.000/jam.
    • PNS Golongan III: Rp30.000/jam.

7. Tunjangan Makan dan Lembur; Diberikan kepada PNS yang tercatat melakukan kerja lembur di atas 2 jam secara berturut-turut, segini nominalnya.

    • PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.
    • PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
    • PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News