CPNS 2024

Nominal Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu Tahun 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lolos PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu? Segini Gaji yang Akan Kamu Dapatkan Nanti. (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang diketahui bersama, jika kemarin pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah diumumkan.

Namun, dalam pengumuman tersebut, terdapat pro dan kontra perihal hasil yang didapat.

Banyak diantara para peserta yang mendapatkan kode R2 dan R3 yang berarti dirinya lulus namun masuk pada PPPK paruh waktu.

Salah satu alasannya tersebut dikarenakan ketidaksesuaian usulan formasi dengan data yang terdapat di database BKN.

Selain itu, MenPAN RB pun juga mengungkapkan jika penyerapan tenaga honorer di tahap seleksi PPPK yang pertama belum maksimal.

Baca juga: Alhamdulillah, Peserta PPPK 2024 Tahap 1 yang Lolos Paruh Waktu Tetap Dapat NIP Lho!

Karena, banyak dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mengusulkan formasi PPPK dikarenakan anggaran yang terbatas.

Maka dari itu, peserta harus legowo meskipun diangkat hanya sebagai PPPK paruh waktu.

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu yang akan para pegawai dapatkan nanti?

Baca juga: Contoh Format Surat Pengisian Berkas DRH NI PPPK 2024 Tahap I

Gaji PPPK Paruh Waktu

Tribuners, diketahui jika Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan kebijakan baru.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memiliki status resmi.

Rapat kerja KemenPANRB memastikan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah final. Kebijakan ini bertujuan mencegah PHK massal bagi tenaga Non-ASN.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga Non-ASN yang tidak mendapat formasi. Mereka tetap diakui sebagai ASN dengan NIP dan SK resmi.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga Besok, Ini Syaratnya

Namun, besaran gaji PPPK Paruh Waktu belum setara PPPK Penuh Waktu. Mereka akan menerima penghasilan sesuai pendapatan tenaga honorer saat ini.

Besaran gaji PPPK Penuh Waktu telah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji berkisar dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta tergantung golongan.

Nah, khusus untuk PPPK Paruh Waktu tekah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Kebijakan Penggunaan Pakaian Dinas bagi PNS dan PPPK untuk Selasa hingga Jumat, Ada Perubahan?

Baca juga: Masuk Masa Pengisian DRH NI PPPK 2024 Tahap I, Begini Cara Isi dan Contoh Format Suratnya

Siapa saja yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu?

Berdasarkan Diktum ke-33 Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

Penentuan pelamar yang lulus tersebut ditentukan secara berurutan bagi:

  • Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II
  • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News