Rabu, 20 Mei 2026

CPNS 2025

Kebijakan Penggunaan Pakaian Dinas bagi PNS dan PPPK untuk Selasa hingga Jumat, Ada Perubahan?

Kebijakan Penggunaan Pakaian Dinas bagi PNS dan PPPK untuk Selasa hingga Jumat, Ada Perubahan?

Tayang:
bkn.go.id
Kebijakan Penggunaan Pakaian Dinas bagi PNS dan PPPK untuk Selasa hingga Jumat, Ada Perubahan? 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, kebijakan penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) sempat menjadi perbincangan di kalangan PNS dan PPPK di awal tahun 2025.

Pasalnya, akan ada perubahan pakaian dinas bagi para abdi negara ini.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN, terbit pada 8 November 2024 lalu.

Dalam surat tersebut, seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.

Keputusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan budaya kerja ASN dengan perkembangan zaman.

Baca juga: Mengapa Seragam Dinas Warna Khaki untuk Hari Senin ASN Dihapus? Ternyata Begini Penjelasannya

Adapun aturan penggunaan pakian dinas harian ini dimuat dalam:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.

Baca juga: Seragam Khaki ASN untuk Senin Diganti Jadi Model Ini, Bagaimana dengan Selasa hingga Jumat?

Lantas seperti apa ketentuan penggunaan Seragam ASN di tahun 2025?

Ketentuan Penggunaan Seragam ASN 2025

Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:

  • PNS

Dalam aturan terbaru, ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan bawahan gelap pada hari Senin, sementara dari Selasa hingga Jumat, pegawai diperbolehkan memakai pakaian bebas yang rapi dan sopan sesuai kebijakan masing-masing instansi.

  • PPPK

Untuk PPPK, ketentuan seragam mengikuti pola yang sama. Namun, pada upacara resmi, baik ASN maupun PPPK tetap harus mematuhi protokol tata pakaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

atau dengan ketentuan:

1. Hari Senin

  • atasan warna putih
  • bawahan berwarna gelap
Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved