Meski begitu, status honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 dengan kode R2 dan R3 ini tetap dianggap sebagai ASN ya.
Baca juga: Masuk Masa Pengisian DRH NI PPPK 2024 Tahap I, Begini Cara Isi dan Contoh Format Suratnya
Sehingga meski tidak kebagian formasi dan hanya jadi paruh waktu, honorer pemilik kode R2 dan RE tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) lho.
Soal honorer pemilik kode R2 dan R3 tetap mendapatkan NIP tersebut disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja.
“Dia akan diberikan NIP,” ungkap Aba Subagja.
Baca juga: Kapan Batas Waktu Terakhir Pengisian Berkas DRH NI PPPK 2024 Tahap I? Ini Contoh Format Suratnya
Namun, Aba Subagja menegaskan perihal besaran gaji bagi PPPK paruh waktu memang tidak bisa sama dengan PPPK penuh waktu.
“Tapi penggajiannya belum gaji PPPK (Penuh Waktu), tapi dengan penghasilan yang mereka terima saat ini". tutur Bagja. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News