Gaji PNS 2025

Update Nominal Gaji Pensiunan PNS yang Naik di Tahun 2025, Taspen Akan Segera Mencairkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji PNS dan PPPK (TribunPriangan.com)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Berikut ini disajikan informasi terbaru tentang rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS yang Naik di Tahun 2025, Taspen Akan Segera Mencairkan.

Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS ini menjadi salah satu momen bahagia bagi para pensiunan PNS yang memang kini sudah berusia senja di momen tahun baru 2025 ini.

Pasalnya, abdi negara yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk 2025 tersebut tengah dijanjiakan akan menerima kenaikan Gaji pada tahun ini, termasuk bagi para pensiunan.Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV per tahun 2025.

Kenaikan yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut berkisar di 12 persen sejak Januari 2024 lalu.

Meski demikian nominalnya baru akan diterima Januari 2025 yang kini sudah mulai memasuki bulan tersebut.

Baca juga: Ini Kisaran Nominal Gaji PNS yang Naik di Awal Bulan Januari 2025 Lengkap Daftar Tunjangannya

Adanya kenaikan gaji ini tentu memberikan dampak positif dan kabar gembira bagi semua ASN di Indonesia.

Terutama bagi mereka yang telah Pensiun.

Pensiunan PNS masih memiliki tabungan untuk keperluan sehari-hari dengan memanfaatkan gaji pokok serta tunjangan yang diberikan.

Pemerintah terus berkomitmen memberikan kesejahteraan bagi pegawai pemerintah sekalipun sudah memasuki masa pensiun di masa tua nya.

Baca juga: Info Terbaru Besaran Gaji PNS Naik di Awal Bulan Januari 2025 Lengkap Daftar Tunjangannya

Lantas berapa besaran gaji para Pensiunan yang akan diterima pada awal tahun 2025 tersebut?

Besaran Gaji Pensiunan yang Akan Dicairkan Taspen Januari 2025

PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per hari ini, 1 Januari 2025.

Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini memastikan bahwa pensiunan PNS tetap menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak awal tahun 2024.

Meskipun telah memasuki Tahun Baru 2025, ketentuan yang diatur dalam PP No. 8 tahun 2024 tersebut masih digunakan tanpa perubahan.

Baca juga: Yakin Gaji PNS 2025 Akan Naik? Ini Penjelasan Terbaru dari Kementerian PANRB

Taspen memastikan bahwa kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun lalu tetap berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.

Halaman
12