CPNS 2024

Jadwal Pengumuman Hasil dan Masa Sanggah SKB CPNS 2024, Ini Ketentuan Baru Bagi Peserta Lulus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Pengumuman dan Masa Sanggah SKB CPNS 2024 (Kolase TribunPriangan.com)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilakukan sebentar lagi.

Seperti diketahui, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tes terakhir dalam tahap rekrutmen CPNS 2024.

SKB CPNS 2024 dilaksanakan mulai 9-20 Desember 2024. Nantinya, integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB CPNS dilakukan mulai 17 Desember 2024-4 Januari 2025.

Setelah menjalani tes SKB, tentu pelamar menyimpan rasa penasaran terkait dengan hasil yang diperoleh. Hal inilah yang membuat merek perlu mengetahui kapan hasil tes SKB CPNS 2024 bakal diumumkan. Terkait dengan hal ini, terdapat Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 yang dapat dijadikan sebagai acuan.

Melalui pengumuman tersebut dapat diketahui bahwa pengumuman SKB CPNS 2024 ternyata bersamaan dengan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS itu sendiri. Hal ini dikarenakan sebelumnya telah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB CPNS.

Baca juga: Link Live Score Terbaru Hasil SKB CPNS 2024 di Semua Provinsi, Lihat Sekarang

Dijelaskan dalam Pasal 44 huruf a dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, bahwa pengolahan nilai akhir CPNS berasal dari pengolahan nilai SKD dan SKB. Adapun bunyi pasal tersebut menjelaskan, 

"Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas:

 a. pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS;"

Apabila merujuk pada pengumuman sebelumnya, pengumuman hasil CPNS akan disampaikan mulai tanggal 5-12 Januari 2025. Oleh sebab itu, pelamar dapat menantikannya pada jadwal yang telah tertera di dalam pengumuman tersebut.

Jadwal Pengumuman SKB CPNS 2024

Hasil SKB CPNS 2024 tidak langsung diumumkan kepada publik. Mengingat tahapan ini merupakan tahapan terakhir, panitia akan langsung mengolah nilai SKB dengan SKD.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2024 Dilaksanakan? Berikut Jadwalnya

Namun, jika berpatokan dari jadwal resmi BKN, tahap atau penentuan hasil seleksi keseluruhannya akan berlangsung pada  5-12 Januari 2025.

Setelah itu masih akan ada pengecualian bagi peserta yang tidak lulus untuk mengajukan masa sanggah, yang dijadwalkan berlangsung pada 13-19 Januari 2025 hingga prosesi jawab masa sanggah.

Lalu pengumuman masa sanggah baru akan berlangsung pada 16-22 Januari 2025.

Sementara Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS, dilakukan pada 23 Januari-21 Februari 2025, dan Usul penetapan NIP CPNS, pada 22 Februari-23 Maret 2025.

Ketentuan Lulusan CPNS 2024

Masih mengutip Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 dijelaskan bila nilai SKB akan menjadi bagian penting dalam pengolahan hasil akhir seleksi CPNS. Sehingga ketentuan agar peserta dinyatakan lulus CPNS 2024 yakni:

Baca juga: 25 Link Live Score Hasil SKB CPNS 2024 Seluruh Tanah Air, Lengkap Cara Cek dan Ketentuannya

1. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan:

  • SKD sebesar 40 persen
  • SKB sebesar 60 persen

2. Ketika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan:

  • Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
  • Jika peserta memiliki nilai sama maka diurutkan berdasarkan nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
  • Jika nilai peserta masih sama maka diurutkan berdasarkan nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi di ijazah.
  • Jika nilai peserta setelah disaring pada ketentuan sebelumnya masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar tertinggi.

Baca juga: Hitungan Pasing Grade SKB CPNS 2024, Begini Ketentuan Baru saat Pengumuman Kelulusan

3. Apabila kebutuhan jabatan belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka ketentuan yang berlaku yaitu:

  • Bagi jabatan kebutuhan umum bisa diisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama. Peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Bagi jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi bisa diisi dari pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Instansi Pusat dapat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama.
    Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi bisa dilakukan pada jabatan yang telah dikelompokkan.

Ketentuan Jika Nilai Pelamar Sama

Namun bagaimana jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai dalam seleksi CPNS 2024? Dalam hal ini, maka penentuan kelulusan akhir pelamar akan ditentukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

Baca juga: Jadwal dan Bobot Nilai Tes Tambahan di Tes SKB CPNS Kemenag 2024

  • Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Kemudian, apabila terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud di atas, maka akan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

Itu tadi sekedar informasi mengenai jadwal pasti dan sistem penilaian yang akan digunakan dalam perhitungan hasil peserta CPNS 2024, nantikan info terbaru mengenai seleksi ASN selanjutnya ya Tribuners!.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News