TRIBUNPRIANGAN.COM - Perekrutan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 kini mendekati ujung seleksi bidang.
Seperti diketahui, peserta PPPK 2024 tengah menjalani seleksi kompetensi sejak 2 Desember 2024 lalu, dan baru akan berakhir pada tanggal 19 mendatang.
Dengan demikian seleksi nasional setara CPNS ini hampir mendekati kata rampung.
Pasalnya berdasarkan jadwal seleksi PPPK 2024 tahap 1, pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 akan dilakukan mulai 24 -31 Desember 2024.
Pengumuman kelulusan PPPK 2024 dapat dilihat di laman sscasn.bkn.go.id dengan cara login pada akun atau melalui laman instansi masing-masing.
Baca juga: Kapan Pengumuman SKB CPNS 2024? Ada Perbedaan Sistem Kelulusan, Simak Ini Ketentuan Penilaiannya
Jadwal Akhir PPPK 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 - 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 - 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.
Baca juga: Ada Tahap Integritas Nilai SKD dan SKB Jadi Penentuan Akhir CPNS 2024, Apa Itu dan Kapan Jadwalnya?
Keterangan :
(**) : Intansi yang tidak berlakukan Tes Tambahan
(***) : Intansi yang berlakukan Tes Tambahan
Lantas seperti apa ketentuan lulus peserta seleksi PPPK tahun ini, akankah sama dengan yang berlaku di tingkat CPNS?
Ketentuan Lolos SKB PPPK 2024
Dalam seleksi kompetensi PPPK 2024 tidak ada passing grade atau nilai ambang batas seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca juga: Nilai Hasil SKB CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain? Bagaimana Ketentuannya, Bisakah Dianggap Lulus?
Melansir laman menpan.go.id, hasil nilai seleksi kompetensi dan wawancara PPPK 2024 akan dilakukan pembobotan. Peserta yang memiliki nilai terbaik dibandingkan peserta lain, dipastikan akan lolos.
Adapun nilai tertinggi atau nilai maksimal seleksi kompetensi PPPK 2024 yaotu 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
- 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
- 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
- 40 (empat puluh) untuk wawancara.
Baca juga: 50 Soal Psikotes Semua Instansi yang Diprediksi akan Keluar saat SKB CPNS 2024, Lengkap Jawaban
Benarkah sama dengan ketetntuan kelulusan CPNS 2024?
Jawabannya tidak, sebab ada beberapa ketentuan yang tidak berlaku pada PPPK tahun ini, atau dengan kata lain ada beberpa perbedaan yang sangat signifikan diantara kedua jenis tes tersebut.
Ketentuan Lulus CPNS 2024
Masih mengutip Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 dijelaskan bila nilai SKB akan menjadi bagian penting dalam pengolahan hasil akhir seleksi CPNS. Sehingga ketentuan agar peserta dinyatakan lulus CPNS 2024 yakni:
1. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan:
- SKD sebesar 40 persen
- SKB sebesar 60 persen
2. Ketika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
- Jika peserta memiliki nilai sama maka diurutkan berdasarkan nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai peserta masih sama maka diurutkan berdasarkan nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi di ijazah.
- Jika nilai peserta setelah disaring pada ketentuan sebelumnya masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar tertinggi.
3. Apabila kebutuhan jabatan belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka ketentuan yang berlaku yaitu:
- Bagi jabatan kebutuhan umum bisa diisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama. Peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Bagi jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi bisa diisi dari pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Instansi Pusat dapat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama. Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi bisa dilakukan pada jabatan yang telah dikelompokkan.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News