CPNS 2024

Update Kalkulasi Pasing Grade SKB CPNS 2024, Begini Ketentuan Baru saat Pengumuman Kelulusan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SKB Bakal Digelar Desember 2024, Ini Kisi-kisi Soalnya Lengkap Bobot Nilai yang Harus Dilewati

TRIBUNPRIANGAN.COM - Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 kini mendekati ujung seleksi bidang.

Pasalnya bulan Desember menjadi waktu dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang merupakan salah satu penentu akhir program tahunan pemerintah tersebut.

Dimana jika berpatokan pada jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman jadwal hingga pelaksanaan SKB dilaksanakan kisaran tanggal 29 November hingga 9 Desember 2024.

Sementara pelaksanaan akan berakhir hingga 20 Desmber mendatang.

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang jabatan yang dilamar.

Lalu bagaimana dengan ketentuan penilaiannya? Apakah ada passing grade seperti yang terjadi pada tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD)?

Baca juga: SKB CPNS 2024: Begini Cara Cek Nilai Hasil Tes Kamu di Link Live Score BKN, Lengkap Ketentuanya 

Jawabannya, tidak. Dalam aturan utama tentang CPNS yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional (JF).

Tidak disebutkan juga bila ketentuan kelulusan dilakukan berdasarkan passing grade atau nilai ambang batas. Kendati demikian, SKB memiliki aturan pembagian bobot nilai untuk mendapat hasil akhir kelulusan CPNS peserta.

Untuk mengetahui bobot nilai, cara hitung, dan ketentuan lulus akhir CPNS 2024 berikut informasinya dirangkum detikEdu, Jumat (13/12/2024).

Bobot SKB CPNS 2024

Pada dasarnya bobot nilai SKB lebih besar dibanding SKD, yakni 60 persen dan 40 persen. Namun keduanya akan diintegrasikan menjadi satu kesatuan untuk membentuk nilai akhir.

Baca juga: Ada Tahap Integritas Nilai SKD dan SKB Jadi Penentuan Akhir CPNS 2024, Apa Itu dan Kapan Jadwalnya?

Dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham RI 2024 besaran bobot 60 persen dari total nilai akhir tersebut terdiri dari:

1. Kualifikasi peserta Non-SLTA jenis kebutuhan Umum, Putra/Putri Kalimantan dan Penyandang Disabilitas

  • Substansi jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 50 persen dari total nilai SKB penilaian berdasarkan perankingan
  • Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10?ri total nilai SKB, bersifat menggugurkan
  • Tes Praktik Kerja bobot 30?ri total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan
  • Wawancara dengan bobot 10?ri total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.

2. Kualifikasi peserta pendidikan SLTA/sederajat jenis kebutuhan Umum

  • Substansi jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 50?ri total nilai SKB penilaian berdasarkan perankingan
  • Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10?ri total nilai SKB, bersifat menggugurkan
  • Tes Kesamaptaan dan Keterampilan bobot 30?ri total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan
  • Wawancara dengan bobot 10?ri total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.

Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 juga tidak disebutkan berapa nilai maksimal SKB secara nasional. Sehingga kemungkinan besar nilai maksimal akan ditentukan oleh masing-masing instansi.

Baca juga: Nilai Hasil SKB CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain? Bagaimana Ketentuannya, Bisakah Dianggap Lulus?

Cara Hitung Nilai Akhir CPNS 2024

Seperti yang disebutkan sebelumnya, nilai SKD dan nilai SKB akan digabungkan untuk mendapatkan skor akhir. Adapun cara penghitungannya yakni sebagai berikut dikutip dari arsip detikEdu melalui buku Panduan Resmi Bidik CPNS 2024/2025 oleh Tim Psikologi Salemba (2024).

1. Nilai SKD
Nilai SKD = (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 40 persen

2. Nilai SKB
Nilai SKB = (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 60 persen

3. Nilai Akhir
Nilai akhir = nilai SKD + nilai SKB = (40 % nilai SKD + 60 % nilai SKB)

Contoh perhitungan
Peserta mendapat skor SKD sebesar 425 dan SKB 350, maka perhitungannya adalah:

SKD= (425 : 500) x 100 x 40 % = 34
SKB= (350 : 500) x 100 x 60 % = 42
Nilai akhir = 34 + 42 = 76

Baca juga: 50 Soal Psikotes Semua Instansi yang Diprediksi akan Keluar saat SKB CPNS 2024, Lengkap Jawaban

Ketentuan Lulus CPNS 2024

Masih mengutip Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 dijelaskan bila nilai SKB akan menjadi bagian penting dalam pengolahan hasil akhir seleksi CPNS. Sehingga ketentuan agar peserta dinyatakan lulus CPNS 2024 yakni:

1. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan:

  • SKD sebesar 40 %
  • SKB sebesar 60 %

2. Ketika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan:

  • Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
  • Jika peserta memiliki nilai sama maka diurutkan berdasarkan nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
  • Jika nilai peserta masih sama maka diurutkan berdasarkan nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi di ijazah.
  • Jika nilai peserta setelah disaring pada ketentuan sebelumnya masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar tertinggi.

3. Apabila kebutuhan jabatan belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka ketentuan yang berlaku yaitu:

  • Bagi jabatan kebutuhan umum bisa diisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama. Peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Bagi jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi bisa diisi dari pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Instansi Pusat dapat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama. Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi bisa dilakukan pada jabatan yang telah dikelompokkan.

Baca juga: Batasan dan Ketentuan Kelulusan Tes SKB CPNS 2024, Bisa Hitung Sendiri

Pengumuman SKB CPNS 2024

Setelah menjalani tes SKB, tentu pelamar menyimpan rasa penasaran terkait dengan hasil yang diperoleh. Hal inilah yang membuat merek perlu mengetahui kapan hasil tes SKB CPNS 2024 bakal diumumkan. Terkait dengan hal ini, terdapat Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 yang dapat dijadikan sebagai acuan.

Melalui pengumuman tersebut dapat diketahui bahwa pengumuman SKB CPNS 2024 ternyata bersamaan dengan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS itu sendiri. Hal ini dikarenakan sebelumnya telah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB CPNS.

Dijelaskan dalam Pasal 44 huruf a dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, bahwa pengolahan nilai akhir CPNS berasal dari pengolahan nilai SKD dan SKB. 

Adapun bunyi pasal tersebut menjelaskan, jika "Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas:

 a. pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS;"

Apabila merujuk pada pengumuman sebelumnya, pengumuman hasil CPNS akan disampaikan mulai tanggal 5-12 Januari 2025. Oleh sebab itu, pelamar dapat menantikannya pada jadwal yang telah tertera di dalam pengumuman tersebut.

Hasil SKB CPNS 2024 tidak langsung diumumkan kepada publik. Mengingat tahapan ini merupakan tahapan terakhir, panitia akan langsung mengolah nilai SKB dengan SKD.

Hasil pengolahan nilai nantinya akan menjadi pengumuman kelulusan CPNS 2024. Adapun pengumuman ini akan dijadwalkan pada 5-12 Januari 2025.

Setelah pengumuman, masih ada periode masa sanggah hasil CPNS 2024 pada 13-15 Januari 2024. Kemudian barulah pengumuman final CPNS 2024 bisa diakses publik.

Melansir surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut jadwal pengumuman SKB CPNS 2024 hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) CPNS:

  1. Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
  2. Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025
  3. Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025
  4. Pengolahan seleksi hasil sanggah : 15-20 Januari 2025
  5. Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pascasanggah: 16-22 Januari 2025
  6. Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  7. Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News