CPNS 2024

Ada Perbedaan Sistem Kelulusan saat Pengumuman SKB CPNS 2024, Ini Jadwal dan Ketentuan Akhirnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah pastikan tidak membuka seleksi CPNS tahun ini. Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

1. Nilai SKD : Nilai SKD = (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 40 persen

2. Nilai SKB : Nilai SKB = (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 60 persen

3. Nilai Akhir : Nilai akhir = nilai SKD + nilai SKB = (40 % nilai SKD + 60 % nilai SKB)

Contoh perhitungan

Peserta mendapat skor SKD sebesar 425 dan SKB 350, maka perhitungannya adalah:

SKD= (425 : 500) x 100 x 40 % = 34
SKB= (350 : 500) x 100 x 60 % = 42
Nilai akhir = 34 + 42 = 76

  • Ketentuan Lulus CPNS 2024

Masih mengutip Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 dijelaskan bila nilai SKB akan menjadi bagian penting dalam pengolahan hasil akhir seleksi CPNS. Sehingga ketentuan agar peserta dinyatakan lulus CPNS 2024 yakni:

1. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan:

    • SKD sebesar 40 %
    • SKB sebesar 60 %

2. Ketika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan:

    • Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
    • Jika peserta memiliki nilai sama maka diurutkan berdasarkan nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
    • Jika nilai peserta masih sama maka diurutkan berdasarkan nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi di ijazah.
    • Jika nilai peserta setelah disaring pada ketentuan sebelumnya masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar tertinggi.

3. Apabila kebutuhan jabatan belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka ketentuan yang berlaku yaitu:

    • Bagi jabatan kebutuhan umum bisa diisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama. Peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
    • Bagi jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi bisa diisi dari pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
    • Instansi Pusat dapat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama.
    • Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi bisa dilakukan pada jabatan yang telah dikelompokkan.(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News