Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja mengatakan jika gaji PPPK paruh waktu akan diberikan setara dengan gaji yang diterima tenaga non ASN.
Seperti diketajui gaji PPPK paruh waktu berasal dari alokasi anggaran pemerintah daerah dan pusat.
Pemerintah pusat memberikan wewenang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan besaran gaji PPPK paruh waktu sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Baca juga: Tak Lulus CPNS dan PPPK 2024? Jangan Risau Pemerintah Buka Seleksi Besar-besaran di 2025
Baca juga: Nasib Peserta CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri, Apakah Diblacklist?
Daftar Gaji PPPK 2024
Tribuners, jika merujuk pada gaji PPPK 2024 yang mengalami kenaikan hingga 8 persen, berikut prakiraan daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, yaitu:
- Golongan I masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Golongan II masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Golongan III masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Golongan IV masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Golongan V masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Golongan VI masa kerja 3 tahun Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Golongan VII masa kerja 3 tahun Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Golongan IX masa kerja 0 tahun Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Golongan X masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Golongan XI masa kerja 0 tahun Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Golongan XII masa kerja 0 tahun Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Golongan XV masa kerja 0 tahun Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Nah Tribuners, itu dia perkiraan gaji PPPK paruh waktu lulusan S1. Semoga bermanfaat. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News