CPNS 2024

Ada Seleksi CPNS dan PPPK 2025? Begini Penjelasan Menpan-RB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada Seleksi CPNS dan PPPK 2025? Begini Penjelasan Menpan-RB

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga detik ini masih masif berjalan diseluruh instansi yang tengah berpartisipasi tahun anggaran 2024.

Hingga saat ini seleksi tahunan tersebut telah sampai pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKB).

Setelah pelaksanaan SKB, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan melakukan Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB CPNS mulai 17 Desember 2024-4 Januari 2025.

Adapun pengumuman hasil CPNS 2024 dilakukan pada 5-12 Januari 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, ada kemungkinan besar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali dibuka pada 2025. Namun, terkait bagaimana teknis dan berapa formasi yang disiapkan, masih menanti hasil seleksi CPNS 2024 yang saat ini sedang berlangsung. Tujuannya agar pemerintah bisa memastikan kebutuhan dan mempersiapkan seleksi.

"Harus selesai dulu pengadaan (CPNS 2024). Apalagi kita harus ada penyelesaian untuk (pegawai) honorer. Nah, jadi nantinya kita bisa lihat berapa banyak yang memang lolos. Kan kita harus perhitungan kebutuhan (untuk 2025)," ujar Rini usai menghadiri acara ASN Culture Festival 2024 di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Nasib Peserta CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri, Apakah Diblacklist?

"Jadi itu sangat mungkin (CPNS dibuka tahun depan). Tapi sampai kita harus menyelesaikan yang CPNS, kita harus selesaikan dulu nih supaya enggak numpuk dan yang daftar juga enggak bingung," jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal perkiraan kebutuhan ASN pada 2025, Menteri Rini menyatakan masih melihat perkembangan di kementerian-kementerian baru.

Menurut dia, saat ini pemerintah masih fokus menata struktur organisasi kementerian setelah ada belasan kementerian dan instansi baru. Setelah selesai, pemerintah akan menuntaskan pengisian jabatan ASN di dalamnya.

"Setelah itu, kementerian tentunya harus konsolidasi bagaimana proses internalnya masing-masing, kemudian setelah itu baru kita program-program apa yang mereka akan lakukan setelah itu. Jadi memang pelan-pelan, kita baru dua bulan ya," jelas Rini. "Tentunya kita juga harus membiarkan ruang dulu kepada pemerintah untuk secara internal kita konsolidasikan administrasi tata kelola internal," tambahnya.

Sebagai informasi, saat ini proses seleksi CPNS 2024 masih berlangsung. Hingga Desember ini, proses seleksi telah memasuki tahap tes seleksi kompetensi bidang (SKB) setelah para peserta lolos dari tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Seleksi CPNS 2024 sudah dimulai sejak September 2024. Saat itu, ada lebih dari 3 juta pendaftar seleksi untuk menjadi abdi negara tersebut.

Bobot Nilai SKD dan SKB CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, berikut bobot nilai SKD dan SKB CPNS 2024.

  • Bobot nilai SKD CPNS 2024 sebesar 40 persen 
  • Bobot nilai SKB CPNS 2024 sebesar 60 persen 

Skor SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan nilai kumulatif setiap pelamar Seleksi CPNS 2024.

Baca juga: Nilai Hasil SKB CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain? Bagaimana Ketentuannya, Bisakah Dianggap Lulus?

Cara Menghitung Nila SKD dan SKB CPNS 2024

Berikut cara menghitung integrasi skor SKD dan SKB menggunakan rumus, dikutip dari Kompas.com.

1. Nilai akhir SKD 

Perhitungan nilai akhir SKD ditentukan menggunakan skor yang didapat pelamar setelah mengerjakan tes dan skor maksimum yang ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Nilai akhir SKD= skor SKD pelamar : skor maksimum SKD x 40 persen.

Contohnya, skor SKD yang didapat 420, adapun nilai maksimum SKD adalah 550. Berikut cara menghitungnya.

Nilai akhir SKD= 420: 550 x 40 persen = 30,54 

2. Nilai akhir SKB 

Sementara itu, nilai akhir SKB ditentukan berdasarkan skor SKB CAT, hasil wawancara, dan ujian tambahan lain sesuai instansi masing-masing yang dilamar peserta Seleksi CPNS 2024. 

Skor SKB dengan CAT memiliki bobot nilai tertinggi 50 persen, wawancara bobot tertinggi 30 persen, dan ujian tambahan lainnya bobot tertinggi 20 persen. 

Penilaian SKB terbagi menjadi tiga, yakni SKB 1 berupa hasil tes SKB CAT, SKB 2 dengan hasil wawancara, SKB 3 dengan skor ujian tambahan lainnya. 

SKB 1= skor SKB : skor maksimal SKB 550 x 50 persen 
SKB 2: skor wawancara x 30 persen (jika ada) 
SKB 3: skor ujian tambahan x 20 persen (jika ada) 
Nilai akhir SKB: SKB 1 + SKB 2 (jika ada) + SKB 3 (jika ada) x 60 persen 

Contohnya sebagai berikut: 

SKB 1= 350:550 x 50 persen = 31,81 
SKB 2= 80 x 30 persen = 24 

Nilai akhir SKB: (31,81 + 24) x 60 persen = 55,81 3. 

Baca juga: Ada Tahap Integritas Nilai SKD dan SKB Jadi Penentuan Akhir CPNS 2024, Apa Itu dan Kapan Jadwalnya?

Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2024

Setelah didapat nilai akhir SKD dan SKB, integrasikan nilai kedua tes tersebut untuk menemukan nilai akhir tes milik pelamar Seleksi CPNS 2024.

Nilai akhir SKD dan SKB= 40 persen nilai akhir SKD + 60 persen nilai akhir SKB 

Skor SKB dengan CAT memiliki bobot nilai tertinggi 50 persen, wawancara bobot tertinggi 30 persen, dan ujian tambahan lainnya bobot tertinggi 20 persen. 

Penilaian SKB terbagi menjadi tiga, yakni SKB 1 berupa hasil tes SKB CAT, SKB 2 dengan hasil wawancara, SKB 3 dengan skor ujian tambahan lainnya. 

SKB 1= skor SKB : skor maksimal SKB 550 x 50 persen 
SKB 2: skor wawancara x 30 persen (jika ada) 
SKB 3: skor ujian tambahan x 20 persen (jika ada) 
Nilai akhir SKB: SKB 1 + SKB 2 (jika ada) + SKB 3 (jika ada) x 60 persen 

Contohnya sebagai berikut: 

SKB 1= 350:550 x 50 persen = 31,81 
SKB 2= 80 x 30 persen = 24 

Nilai akhir SKB: (31,81 + 24) x 60 persen = 55,81 3. 

Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2024
Setelah didapat nilai akhir SKD dan SKB, integrasikan nilai kedua tes tersebut untuk menemukan nilai akhir tes milik pelamar Seleksi CPNS 2024.

Nilai akhir SKD dan SKB= 40 persen nilai akhir SKD + 60 persen nilai akhir SKB.

Baca juga: Siap-siap! Seleksi CPNS Akan Kembali Dibuka di Tahun 2025, Fokus Kebutuhan Kementerian Baru

Penentuan Kelulusan Jika Nilai Pelamar Sama

Namun bagaimana jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai dalam seleksi CPNS 2024? Dalam hal ini, maka penentuan kelulusan akhir pelamar akan ditentukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Kemudian, apabila terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud di atas, maka akan berlaku ketentuan sebagai berikut:

Bagi jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

Baca juga: Apakah SKB CPNS 2024 Ada Passing Grade? Simak Aturan Penilaian Akhir CPNS

Peserta CPNS 2024 Bisa Kena Blacklist atau Tidak?

Peserta CPNS 2024 mungkin ada yang mengundurkan diri dan tidak mengikuti SKD maupun SKB dengan berbagai macam alasan. Apakah ada sanksi blacklist yang dikenakan terhadap peserta terkait tindakan tersebut?

Sebagai contoh, dalam Surat Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024 tentang Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, dijelaskan, peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2024 dianggap gugur. Akibatnya, ia dinyatakan tidak lulus.

"Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi calon PNS BKN TA 2024 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi calon PNS BKN TA 2024,".

Artinya, tidak ada hukuman blacklist bagi peserta. Hanya saja, tentunya, ia gugur dan tidak akan diterima pada pengadaan CPNS tahun terkait. Lain halnya bila peserta terbukti membantu atau melakukan kecurangan, sanksinya adalah:

"Bagi pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan ASN, maka dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN,"

Lalu, bagaimana jika sudah lulus semua seleksi atau sudah mendapat NIP, tetapi mengundurkan diri? Apa hukumannya? Sebagai permisalan, hukuman yang akan diberlakukan oleh Kemenaker adalah sanksi tidak boleh mendaftar penerimaan CPNS tahun berikutnya. Adapun di BKN, sanksinya adalah tidak boleh mendaftar untuk 2 tahun anggaran pengadaan CPNS selanjutnya.

"Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya," bunyi penjelasan dalam Surat Pengumuman Nomor 1/38/KP.01/VIII/2024 tentang Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2024.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News