CPNS 2024

Ada Seleksi CPNS dan PPPK 2025? Begini Penjelasan Menpan-RB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada Seleksi CPNS dan PPPK 2025? Begini Penjelasan Menpan-RB

Skor SKB dengan CAT memiliki bobot nilai tertinggi 50 persen, wawancara bobot tertinggi 30 persen, dan ujian tambahan lainnya bobot tertinggi 20 persen. 

Penilaian SKB terbagi menjadi tiga, yakni SKB 1 berupa hasil tes SKB CAT, SKB 2 dengan hasil wawancara, SKB 3 dengan skor ujian tambahan lainnya. 

SKB 1= skor SKB : skor maksimal SKB 550 x 50 persen 
SKB 2: skor wawancara x 30 persen (jika ada) 
SKB 3: skor ujian tambahan x 20 persen (jika ada) 
Nilai akhir SKB: SKB 1 + SKB 2 (jika ada) + SKB 3 (jika ada) x 60 persen 

Contohnya sebagai berikut: 

SKB 1= 350:550 x 50 persen = 31,81 
SKB 2= 80 x 30 persen = 24 

Nilai akhir SKB: (31,81 + 24) x 60 persen = 55,81 3. 

Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2024
Setelah didapat nilai akhir SKD dan SKB, integrasikan nilai kedua tes tersebut untuk menemukan nilai akhir tes milik pelamar Seleksi CPNS 2024.

Nilai akhir SKD dan SKB= 40 persen nilai akhir SKD + 60 persen nilai akhir SKB.

Baca juga: Siap-siap! Seleksi CPNS Akan Kembali Dibuka di Tahun 2025, Fokus Kebutuhan Kementerian Baru

Penentuan Kelulusan Jika Nilai Pelamar Sama

Namun bagaimana jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai dalam seleksi CPNS 2024? Dalam hal ini, maka penentuan kelulusan akhir pelamar akan ditentukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Kemudian, apabila terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud di atas, maka akan berlaku ketentuan sebagai berikut:

Bagi jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

Baca juga: Apakah SKB CPNS 2024 Ada Passing Grade? Simak Aturan Penilaian Akhir CPNS

Peserta CPNS 2024 Bisa Kena Blacklist atau Tidak?

Peserta CPNS 2024 mungkin ada yang mengundurkan diri dan tidak mengikuti SKD maupun SKB dengan berbagai macam alasan. Apakah ada sanksi blacklist yang dikenakan terhadap peserta terkait tindakan tersebut?

Sebagai contoh, dalam Surat Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024 tentang Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, dijelaskan, peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2024 dianggap gugur. Akibatnya, ia dinyatakan tidak lulus.

"Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi calon PNS BKN TA 2024 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi calon PNS BKN TA 2024,".

Artinya, tidak ada hukuman blacklist bagi peserta. Hanya saja, tentunya, ia gugur dan tidak akan diterima pada pengadaan CPNS tahun terkait. Lain halnya bila peserta terbukti membantu atau melakukan kecurangan, sanksinya adalah:

Halaman
1234