CPNS 2024

Batasan dan Ketentuan Kelulusan Tes SKB CPNS 2024, Bisa Hitung Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga detik ini masih masif berjalan diseluruh instansi yang tengah berpartisipasi tahun anggaran 2024.

Hingga saat ini seleksi tahunan tersebut telah sampai pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKB).

Dimana jika berpatokan pada jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sedang berlangsung hingga 20 Desember 2024

Setelah pelaksanaan SKB, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan melakukan Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB CPNS mulai 17 Desember 2024-4 Januari 2025.

Adapun pengumuman hasil CPNS 2024 dilakukan pada 5-12 Januari 2025. 

Baca juga: Apakah SKB CPNS 2024 Ada Passing Grade? Simak Aturan Penilaian Akhir CPNS

Perlu diketahui, sistem penilaian SKB CPNS 2024 berbeda dengan SKD yang memiliki ketentuan ambang batas atau passing grade. Pada pelaksanaan SKB, hasil penilaian akan diintegrasikan dengan nilai yang diperoleh oleh pelamar dalam SKD kemarin.

Lantas, bagaimana cara menghitung nilai SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan CPNS 2024?

Bobot Nilai SKD dan SKB CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, berikut bobot nilai SKD dan SKB CPNS 2024.

  • Bobot nilai SKD CPNS 2024 sebesar 40 persen 
  • Bobot nilai SKB CPNS 2024 sebesar 60 persen 

Skor SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan nilai kumulatif setiap pelamar Seleksi CPNS 2024.

Baca juga: Tak Ada Passing Grade di SKB CPNS 2024, Begini Sistem Penentuan Penilaian Peserta Agar Lolos

Cara Menghitung Nila SKD dan SKB CPNS 2024

Berikut cara menghitung integrasi skor SKD dan SKB menggunakan rumus, dikutip dari Kompas.com.

1. Nilai akhir SKD 

Perhitungan nilai akhir SKD ditentukan menggunakan skor yang didapat pelamar setelah mengerjakan tes dan skor maksimum yang ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Nilai akhir SKD= skor SKD pelamar : skor maksimum SKD x 40 persen.

Contohnya, skor SKD yang didapat 420, adapun nilai maksimum SKD adalah 550. Berikut cara menghitungnya.

Nilai akhir SKD= 420: 550 x 40 persen = 30,54 

Baca juga: Ujian SKB CPNS 2024 Dibagi 4 Sesi, Berikut Rincian Jam per Sesi dari Senin hingga Jumat

Halaman
123