CPNS 2024

Apakah SKB CPNS 2024 Ada Passing Grade? Simak Aturan Penilaian Akhir CPNS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah SKB CPNS 2024 Ada Passing Grade? Simak Aturan Penilaian Akhir CPNS

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini masih dalam tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKB).

SKB merupakan tahapan terakhir bagi peserta CPNS 2024.

Namun hasil SKB bukanlah hasil akhir peserta untuk menentukan lolos atau tidaknya menjadi PNS.

SKB CPNS 2024 sendiri berbeda dengan SKD. SKB tidak ada nilai ambang batas atau passing grade sebagaimana penilaian SKD.

Lantas seperti apa sistem penilaian SKB CPNS 2024 yang perlu dicermati oleh setiap pelamar? 

Baca juga: Peserta tak Hadir saat Ujian SKB CPNS 2024, Apakah Bisa Dijadwalkan Tes Ulang?

Sistem Penilaian SKB CPNS 2024

Mengenai sistem penilaian SKB CPNS 2024 telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Melalui PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tersebut dijelaskan secara rinci tentang penilaian SKB yang tidak didasarkan pada nilai ambang batas atau passing grade, melainkan bobot nilai yang nantinya akan diintegrasikan bersama dengan hasil SKD yang sebelumnya telah didapatkan oleh pelamar.

Dikatakan dalam Pasal 35 bahwa SKB memiliki sistem penilaian yang didasarkan pada bobot nilai 60 persen dan berasal dari SKB tambahan lain maupun tes wawancara. Melalui pasal tersebut berbunyi:

"SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan. SKB yang menggunakan jenis atau bentuk tes wawancara selain CAT BKN diberikan bobot paling tinggi 10 persen (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan."

Kemudian melalui Pasal 36 ayat (4) turut dijelaskan SKB CAT BKN yang berlangsung di instansi daerah merupakan nilai utama yang bernilai bobot paling rendah 60?ri nilai SKB secara keseluruhan. Sementara itu, pada SKB tambahan diberikan bobot 40?ri nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Aturan Penilaian Akhir CPNS 2024: Akumulasi Nilai SKD dan SKB, Ditentukan dengan Cara Berikut

Integrasi nilai SKB dan SKD sebagai hasil akhir penilaian CPNS 2024 juga diatur dalam peraturan yang sama. Tepatnya di dalam Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi:

"Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40 % (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60 % (enam puluh persen)."

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa sistem penilaian SKB CPNS 2024 tidak menggunakan ambang batas atau passing grade, melainkan bobot nilai. Kemudian bobot nilai yang telah didapatkan oleh pelamar nantinya akan diintegrasikan bersamaan dengan nilai SKD, dengan rincian bobot SKD sebesar 40?n bobot SKB sebanyak 60 % .

Materi SKB CPNS 2024

Baca juga: Aturan Celana dan Sepatu untuk Ujian SKB CPNS 2024 Bagi Laki-Laki dan Perempuan

Lantas apa sajakah materi yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi SKB CPNS 2024? 

Masih merujuk dari PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 di dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) dijelaskan secara rinci materi yang bakal diperoleh oleh para pelamar nantinya. Berikut bunyi dari pasal tersebut:

"(1) Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN.

(2) Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait."

Sementara itu, terdapat berbagai materi SKB selain CAT BKN yang dapat dijumpai oleh para pelamar. Hal ini juga telah diatur secara resmi di dalam Pasal 34. Adapun jenis materi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca juga: Cara Jitu Lolos Ujian SKB CPNS 2024, Perluas Pemahaman Instansi yang Dilamar

  • Psikotes
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
  • Tes praktik kerja
  • Uji penambahan nilai atau sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca juga: Catat Ini Sesi SKB CPNS 2024 untuk Hari Selasa Hingga Minggu Mendatang, Lengkap Tata Tertibnya

Jadwal SKB CPNS 2024 Lengkap

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengumuman SKB sekaligus hasil CPNS akan berlangsung pada 5-12 Januari 2025.

Sebelum sampai ke tahap tersebut, ada rangkaian tahap lainnya yang perlu untuk dilewati oleh para peserta.

Sebagai acuan dalam mencermati jadwal berlangsungnya SKB sampai hasil akhir CPNS diumumkan, berikut uraian tanggalnya:

  • Pelaksanaan SKB CPNS:  9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember sampai 4 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-19 Desember 2024
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai 21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai 23 Maret 2025

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainya di Google News