Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca juga: Alhamdulillah! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025, Ini Besaran Gajinya
Nah Tribuners, dengan apa yang sudah Presiden Prabowo janjikan kepada para guru dengan status ASN akan mendapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok, maka bila status guru PNS itu merupakan golongan I dengan gaji terendah Rp1.685.700, maka gaji yang akan diterimanya mulai 2025 setelah adanya kenaikan gaji ini menjadi Rp3.371.400.
Perhitungan kenaikan gaji per golongan tersebut pun sama untuk seluruh golongan mulai dari PNS golongan I hingga IV. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News