UMK Bandung Raya 2025

Kisaran UMK Bandung Raya 2025 apabila Ikut Naik 6,5 Persen Sesuai Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Kisaran UMK Bandung Raya 2025 apabila Ikut Naik 6,5 Persen Sesuai Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan

TRIBUNPRIANGAN.COM - Wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, bakal mengalami kenaikan upah minimum seiring telah ditetapkannya upah minimum nasional 2025.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa upah minimum 2025 naik sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024).

Angka 6,5 persen lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Prediksi Besaran UMK Daerah Priangan Timur 2025 jika Ikut Naik 6,5 Persen, Wilayah Mana Tertinggi?

Menurut Prabowo, upah minimum ini nantinya merupakan pengaman sosial yang penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.

Sementara besaran upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.

Baca juga: Prakiraan Besaran UMK Kota Bandung 2025 jika Merujuk Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan 6,5 Persen

"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prabowo.

Prakiraan Besaran UMK 2025 di Wilayah Bandung Raya

Kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen bisa menjadi rujukan terkait upah minimum provinsi (UMP) dan kota/kabupaten (UMK).

Sebagaimana telah dijelaskan Presiden, kenaikan upah minimum sektoral ditentukan oleh masing-masing dewan pengupahan wilayah.

Baca juga: Prediksi Kenaikan UMK Kota Banjar 2025 Nanti, Cek Sekarang

Itu artinya, dewan pengupahan wilayah akan menentukan dan menetapkan besaran upah minimum untuk setiap wilayah, baik itu UMP dan UMK.

Bila ikut naik 6,5 persen, maka UMP Jawa Barat 2025 diperkirakan menyentuh Rp 2.191.232 dari yang sebelumnya Rp 2.057.495 atau naik Rp 133.737.

Adapun wilayah Bandung Raya terdiri dari Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Berikut prakiraan UMK Bandung Raya 2025 berdasarkan kenaikan upah 6,5 persen:

  • Kota Bandung: Rp 4.482.914 dari sebelumnya Rp 4.209.309
  • Kota Cimahi: Rp 3.863.692 dari sebelumnya Rp 3.627.880
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284 dari sebelumnya Rp 3.527.967
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741 dari sebelumnya Rp 3.508.677