E. 2007-2013
Jawaban: A.
5. Penataan ruang yang perlu dilakukan oleh Kementerian pekerjaan umum di antaranya sebagai berikut kecuali ...
A. Informasi Penataan Ruang
B. Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Tata Ruang
C. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik
D. tanpa perlu Peran Masyarakat dalam Proses Penyusunan RTR
E. Izin Pemanfaatan Ruang
Jawaban: C.
6. Berikut ini termasuk dalam cakupan bidang di Kementerian Pekerjaan Umum kecuali ....
A. Bagian tata usaha
B. Bidang pengembangan investasi
C. Bidang strategi pembangunan
D. Bidang kajian kinerja
E. Bidang evaluasi pekerja