TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga detik ini masih terus berjalan.
Adapun dalam waktu dekat, seleksi nasional ini akan masuk dalam tahap lanjutan bagi para peserta yang lolos dari SKD, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sehubungan dengan nama tes tersebut, peserta CPNS akan disuguhkan sejumlah soal dengan materi pokok sesuai jabatan tujuannya masing-masing.
Sebut misalnya pelamar jabatan Dokter Ahli Pertama-Dokter Umum, mereka akan disuguhkan soal terkait kesehatan dan ilmu dunia kedokteran lainnya.
Sementara pelamar jabatan Guru Ahli Pertama disuguhkan soal konsep pembelajaran dan berbagai ilmu pendidikan lain.
Baca juga: Dimanakah Pelaksanaan Tes SKB Non-CAT Dilaksanakan? Apakah Sama dengan Pelaksanaan Tes SKB CAT?
Pelamar CPNS disarankan menjawab soal dengan teliti ketika menghadapi ujian SKB, mengingat bobot yang diberikan dari tes senilai 60 persen.
Sementara 40 persen sisa bobot penilaian kelulusan diambil dari SKD.
Sehubungan dengan itu, SKB akan diisi oleh berbagai tipe soal sesuai kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
Merujuk Permenpan RB No. 6 Tahun 2024, ada soal psikotes, Tes Potensi Akademik (TPA), kemampuan bahasa asing, kesehatan mental, kejasmanian, praktik, wawancara, dan sebagainya.
Disamping itu, peserta yang dinyatakan lulus, selanjutnya masih harus mengikuti ketentuan sebelum mengikuti SKB.
Baca juga: Sistem Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Tak Berpatokan di Nilai Ambang Batas, Benarkah? Ini Kata MenPanRB
Sekedar info, SKB akan digelar dengan dua jenis tes, yakni CAT dan Non-CAT.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengadaan SKB CPNS dengan sistem Non-CAT sudah digelar pada 20 November.
Agenda tersebut dilaksanakan berbeda-beda untuk setiap instansi sampai 17 Desember mendatang.
Pelaksanaan ujian SKB CPNS dengan metode CAT digelar pada 9-20 Desember 2024.
Penilaian dari kegiatan ini akan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
Baca juga: Segera Catat! Ini Jadwal Resmi Pencetakan Kartu Ujian SKB CPNS 2024 untuk Para Peserta