1. Kode P/L
Kode untuk peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024. Peserta dengan kode ini berhak mengikuti SKB karena masuk tiga kali formasi.
2. Kode P
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas tetapi tidak dapat mengikuti SKB karena tidak masuk tiga kali formasi.
3. Kode TL
Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas.
4. Kode TH
Peserta tidak hadir pada pelaksanaan SKD
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News