Lantas bagaimana cara hitung nilai SKD dan SKB?
Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2024
Mengacu pada CPNS sebelum-sebelumnya, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.
Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.
Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550.
Baca juga: Link dan Cara Cek Hasil SKD CPNS Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024, Lengkap Jadwal SKB
Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.
40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen
60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen
Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.
Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah
SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.
Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News