CPNS 2024

Masih Ada Kesempatan Ikut SKB Bagi Peserta yang tak Lolos Hasil SKD di TWK dan TKP, Begini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masih Ada Kesempatan Ikut SKB Bagi Peserta yang tak Lolos Hasil SKD di TWK dan TKP, Begini Syaratnya

TRIBUNPRIANGAN.COM - Akhirnya pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 telah resmi diumumkan sejak Minggu (17/11/2024).

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi SKD CPNS 2024 maka berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bukan hanya itu, kabar baiknya peserta yang dinyatakan gagal lulus SKD CPNS 2024 masih berpeluang untuk mengikuti tes SKB.

Seperti yang diketahui bahwa skor minimal atau passing grade pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yaitu 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Meski demikian, ketentuan ini justru masih saja mengundang berbagai pertanyaan dari para peserta, yakni apakah masih bisa mengikuti SKB jika nilai TWK atau TKP dibawah passing grade?

Baca juga: Situs SSCASN Error Saat Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Hari Kedua, Begini Cara Mengatasinya

Lantas seperti apa kriteria peserta yang awalnya dinyatakan tidak lulus SKD bisa mengikuti seleksi SKB?

Syarat Ikut SKB Bagi Peserta yang Tak Lulus SKD dari BKN

Terkait dengan pertanyaan ini para peserta bisa sedikit bernafas lega, meskipun syarat utama untuk bisa lolos ke tahap SKB harus passing grade pada tahapan SKD.

Namun ada kriteria khusus bagi pelamar CPNS jalur cumlaude, pelamar jalur lulusan terbaik yang memperoleh nilai TWK di bawah 65 dan skor TKP kurang dari 166 masih ada kesempatan untuk lolos ke tahap SKB.

Selain lulusan terbaik yang mendaftar CPNS 2024 jalur cumlaude, pelamar jalur diaspora dan jalur penyandang disabilitas juga ada ketentuan khusus tidak harus passing grade pada SKD TWK atau TKP.

Namun pelamar jalur diaspora tetap harus memenuhi passing grade SKD TIU minimal 85 dan minimal nilai kumulatif 311.

Baca juga: Bagi Peserta yang Tidak Lolos Masuk Tahap SKB, Apakah Ada Masa Sanggah untuk Hasil SKD CPNS 2024?

Sementara untuk pelamar penyandang disabilitas dan putra atau putri Papua maupun daerah tertinggal lainnya untuk bisa lolos ke tahap SKB harus memenuhi passing grade SKD TIU minimal 60 dan nilai kumulatif minimal 286.

Syarat lainnya yang paling penting adalah peserta harus masuk peringkat maksimal tiga kali dari jumlah formasi jabatan yang dilamar.

Hal ini bisa dikaitkan dengan pernyataan Vino Dita Tama selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut merespon pertanyaan terkait passing grade ini.

Menurutnya pelamar CPNS jalur cumlaude dengan nilai SKD TWK di bawah 65 dan skor TKP kurang dari 166 masih bisa lolos dan mengikuti tahap SKB.

Vino menjelaskan, berdasarkan Kemenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa pada jalur cumlaude atau lulusan terbaik memang tidak ada syarat nilai ambang batas pada subtes TWK maupun TKP.

Baca juga: Ada 30 Link Situs Instansi Resmi untuk Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Nama Kamu Ada?

Halaman
123