Sementara itu, pada seleksi CPNS di instansi daerah, SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen.
Jika ada SKB tambahan, diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Setiap instansi yang menyelenggarakan SKB non-CAT harus mengumumkan pedoman, termasuk jenis tes, bobot, dan sifat menggugurkan maupun tidak menggugurkannya. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News