TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 kini dapat diketahui sejak Minggu, 17 November 2024.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 diumumkan pada 17-19 November 2024.
Berbagai instansi dan lembaga pemerintahan pun sudah mempersiapkan pengumuman hasil SKD CPNS 2024.
Peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: 30 Link Situs Instansi Resmi untuk Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ada Namamu?
Dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2024 ini, akan ada sejumlah tanda yang bisa menentukan peserta lolos SKD atau tidak.
Berikut TribunPriangan.com rangkum informasi mengenai tanda lolos SKD CPNS 2024.
Tanda Peserta Lolos SKD CPNS 2024
Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, tanda kelulusan peserta dapat diketahui melalui dua syarat utama.
Syarat pertama dapat dicek setelah peserta menyelesaikan tes SKD.
Baca juga: Cara Atasi Situs SSCASN Error saat Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Perdana Hari Ini
Sementara itu, syarat kedua bisa diketahui setelah instansi yang dilamar mengumumkan hasil SKD CPNS 2024.
Berikut ini dia ketentuan syarat lengkapnya:
1. Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 sesuai dengan formasi yang dilamar.
2. Hasil nilai SKD termasuk peringkat tertinggi tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Baca juga: Hasil Tes SKD CPNS 2024 Diumumkan Hari Ini, Peserta Bisa Ikut SKB Tanpa Dilihat Passing Grade?
Misalkan, formasi yang peserta lamar menerima dua orang, maka yang dapat lanjut tahapan SKB adalah peserta ranking satu sampai enam. Ketentuan ini sesuai dengan aturan pada poin kedua.