CPNS 2024

Tidak Lulus dalam Pengumuman SKD CPNS 2024 ? Bisakah Ajukan Sanggah Agar Bisa Ikut SKB Lagi?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Form Sanggah CPNS 2023 (Tangkapan Layar Laman Resmi BKN) Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul 3 Contoh Kalimat Sanggahan di Masa Sanggah Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023, https://ternate.tribunnews.com/2023/10/18/3-contoh-kalimat-sanggahan-di-masa-sanggah-jika-tak-lolos-seleksi-administrasi-cpns-pppk-2023.

Terkait dengan pertanyaan ini para peserta bisa sedikit bernafas lega, meskipun syarat utama untuk bisa lolos ke tahap SKB harus passing grade pada tahapan SKD.

Namun ada kriteria khusus bagi pelamar CPNS jalur cumlaude, pelamar jalur lulusan terbaik yang memperoleh nilai TWK di bawah 65 dan skor TKP kurang dari 166 masih ada kesempatan untuk lolos ke tahap SKB.

Selain lulusan terbaik yang mendaftar CPNS 2024 jalur cumlaude, pelamar jalur diaspora dan jalur penyandang disabilitas juga ada ketentuan khusus tidak harus passing grade pada SKD TWK atau TKP.

Namun pelamar jalur diaspora tetap harus memenuhi passing grade SKD TIU minimal 85 dan minimal nilai kumulatif 311.

Sementara untuk pelamar penyandang disabilitas dan putra atau putri Papua maupun daerah tertinggal lainnya untuk bisa lolos ke tahap SKB harus memenuhi passing grade SKD TIU minimal 60 dan nilai kumulatif minimal 286.

Syarat lainnya yang paling penting adalah peserta harus masuk peringkat maksimal tiga kali dari jumlah formasi jabatan yang dilamar.

Hal ini bisa dikaitkan dengan pernyataan Vino Dita Tama selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut merespon pertanyaan terkait passing grade ini.

Menurutnya pelamar CPNS jalur cumlaude dengan nilai SKD TWK di bawah 65 dan skor TKP kurang dari 166 masih bisa lolos dan mengikuti tahap SKB.

Vino menjelaskan, berdasarkan Kemenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa pada jalur cumlaude atau lulusan terbaik memang tidak ada syarat nilai ambang batas pada subtes TWK maupun TKP.

Adapun passing grade atau nilai ambang batas bagi pelamar formasi cumlaude yaitu skor TIU paling rendah 85 dan nilai kumulatif SKD minimum 311. Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar jalur diaspora.

Sementara untuk pelamar khusus jalur penyandang disabilitas dan putra/putri Papua serta daerah tertinggal diterapkan ketentuan minimal skor SKD TIU 60 dan nilai kumulatif minimum 286.

Ketentuan Peserta Tidak Lulus SKD Ikut SKB

Mengutip dari berbagai sumber, KemenPAN RB resmi menginstruksikan bahwa peserta dinyatakan gagas lulus SKD CPNS 2024 masih dapat mengikuti tes SKB. Berikut ketentuannya:

1. Peserta tersebut merupakan pelamar dengan kategori lulusan dengan pujian atau cumlaude.

2. Peserta jalur cumlaude yang mendapatkan skor TWK dan TKP di bawah nilai ambang batas atau passing grade maka tetap bisa ikut tahapan SKB.

3. Nilai ambang batas bagi peserta jalur cumlaude adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU minimal 85.

Halaman
1234