Besaran Gaji PPPK 2025
Berikut perincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
- PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- PPPK Golongan VII= Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- PPPK Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- PPPK Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- PPPK Golongan XI = Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- PPPK Golongan XII = Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- PPPK Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- PPPK Golongan XIV = Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Nah Tribuners, itu dia besaran gaji PNS dan PPPK 2025 yang sudah mengalami kenaikan gaji di tahun depan. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News