Dengan demikian, berapa pun nilai TWK dan TKP, selama TIU dan nilai keseluruhan SKD memenuhi ambang batas, peserta lulusan terbaik berkesempatan untuk lanjut ke SKB CPNS 2024.
Selain lulusan terbaik, passing grade TIU minimal 85 dan nilai kumulatif 311 juga berlaku untuk pelamar dari jalur diaspora.
Sementara itu, ketentuan khusus lain diterapkan bagi pelamar dari jalur khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua maupun daerah tertinggal.
Baca juga: Apakah Masa Sanggah Hasil Tes SKD CPNS 2024 Bisa untuk Perbaikan Nilai?
Bagi pelamar tersebut, nilai ambang batas SKD yang berlaku meliputi:
- Nilai kumulatif SKD minimum: 286
- Nilai TIU minimum: 60.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News