CPNS 2024

Apakah Peserta Boleh Upload Ulang Berkas saat Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2024?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah Peserta Boleh Upload Ulang Berkas saat Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2024?

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hari ini Jumat, 1 November 2024, adalah hari terakhir pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024.

Maka dari itu, jangan sampai lupa untuk segera cek pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 di akun SSCASN milikmu ya.

Bagi para pelamar PPPK yang sampai saat ini masih belum menerima hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024, jangan khawatir dulu ya.

Karena, masih ada waktu terakhir hari ini untuk para pelamar mendapat hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024.

Setelah pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 berakhir, khusus para pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK 2024 bisa melakukan sanggah.

Baca juga: Segera Lakukan Hal Ini Jika Tiak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024

Nah sebagai informasi, masa sanggah ini hanya diperuntukan untuk pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal dalam seleksi administrasi, masih berhak mengajukan sanggah.

Yang mana, sanggah ini diperuntukan untuk kesalahan atau kekeliruan yang disebabkan oleh panitia saat pengecekan berkas kita.

Jadi, masa sanggah ini bukan diperuntukan untuk kesalahan yang disebabkan oleh kesalahan pribadi pelamar ya.

Menurut jadwal PPPK 2024 gelombang I, masa sanggah seleksi administrasi PPPK 2024 ini akan dilaksanakan pada 2 November hingga 4 November 2024.

Baca juga: Peserta Seleksi PPPK Tidak Memenuhi Syarat di Seleksi Administrasi, Ini Penyebabnya

Namun dalam masa sanggah yang akan pelamar laksanakan ini, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan.

Mungkin salah satu pertanyaanya perihal, apakah saat masa sanggah boleh upload ulang berkas atau tidak?

Daripada penasaran, berikut TribunPriangan.com rangkum jawaban dan penjelasannya untuk kamu.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024 di Akun SSCASN

Apakah Masa Sanggah Bisa Upload Ulang Berkas?

Pelamar yang gagal dalam seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah untuk dokumen yang bermasalah melalui portal ASN Karier.

Akan tetapi saat masa sanggah, pelamar PPPK 2024 tidak bisa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.

Pelamar hanya bisa memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah saja.

Baca juga: Pelamar yang Tidak Lolos Berdasar Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024, Segera Lakukan Hal Ini

Ajuan sanggah merupakan upaya kroscek dan nantinya dokumen bermasalah akan diperiksa kembali oleh panitia berdasarkan alasan dari pelamar berdasarkan dokumen yang diunggah.

Masa sanggah hanya dilakukan jika terdapat kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi yang dilakukan instansi sehingga mempengaruhi hasil kelulusan, dalam hal ini fitur ajukan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Instansi berhak menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Baca juga: 14 Penyebab Kenapa Pelamar PPPK TMS di Seleksi Administrasi PPPK 2024

Cara Ajukan Sanggah PPPK 2024 via SSCASN

Untuk mengajukan sanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN, tepatnya pada halaman Resume Pendaftaran.

Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol "Ajukan Sanggah" yang terletak di bawah informasi pengumuman hasil seleksi administrasi.

Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buka situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
  • Login/masuk akun SSCASN dengan NIK dan Password
  • Cek hasil pengumuman pada "Resume Pendaftaran"
  • Klik "Ajukan Sanggah" di bawah informasi hasil seleksi
  • Isi Alasan Sanggah pada Form Sanggah sesuai syarat
  • Centang kolong kotak lalu klik "Akhiri Proses Sanggah"

Baca juga: Belum Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024? Link Pengecekan di Akun SSCASN, Bisa Pakai HP!

Nah, setelah pelamar selesai mengisikan sanggahan, maka akan muncul peringatan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?".

Jika sudah yakin silahkan klik "Iya". Setelah itu akan muncul notifikasi "Pengajuan Sanggah Berhasil".

Pelamar yang berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut". (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News