CPNS 2024

Kapan dan Berapa Lama Pelaksanaan SKD PPPK 2024 Tahap I? Simak Ini Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal dan Syarat Perekrutan Tenaga PPPK tahun 2024 (Kolase TribunPriangan.com)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 masih berlangsung hingga detik ini.

Adapun hingga hari ini seleksi masih berada di tahap pendaftaran atau yang sering dikenal dengan Administrasi.

Seperti yang diketahui, perekrutan yang termuat dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tersebut rencananya akan dibuka dalam 2 tahap pada akhir tahun 2024 ini.

Tahap pertama dikhususkan untuk pelamar prioritas, yakni Guru, D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN. Proses pendaftaran ini dimulai pada 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

Sedangkan untuk tahap kedua pendaftaran dibuka dari tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024. 

 

PPPK Tahap kedua dikhususkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Disamping itu, layaknya seleksi pada umumnya, program tahunan pemerintah ini masih akan memberlakukan tes berbasis komputer sebagai tahapan ujian intinya.

Dimana perekrutan setara CPNS ini, setidaknya akan menerapkan 2 tahap penilain inti salah satunya adalah Seleksi Kompetensi.

Lantas kapan pelaksanaan Kompetensi pada tahap I?

Jadwal SKD Tahap I 2024?

Jika dilihat dari jadwal yang telah dipublis BKN, diperkirakan akan ada 5 tahapan pada seleksi inti pertama tersebut.

 

Dimana Penjadwalan seleksi kompetensi akan berlangsung pada Jumat-Senin, 15-25 November 2024.

Selanjutnya akan diikuti dengan Pengumuman daftar peserta, jadwal, dan lokasi seleksi kompetensi pada Selasa, 26 November hingga Minggu, 1 Desember 2024.

Barulah pada Senin-Kamis, 2 sampai pada 19 Desember 2024, proses Pelaksanaan seleksi kompetensi Dasar.

Kemudiana pada Sabtu-Senin, 7-23 Desember 2024, proses seleksi akan berlanjut pada Pengolahan nilai seleksi kompetensi

Dan akan kembali diumumkan hasil kelulusan seleksi kompetensi, pada Selasa, 24 hingga 31 Desember 2024.

 

Dimana selama pelaksanaan SKD akan memakan waktu sekitar kurang lebih 47 hari kedepan.

Untuk lebih lengkapnya, simak jadwal lengkap tahap I berikut ini.

Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap I

  • Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
  • Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
  • Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
  • Masa sanggah: 2-4 November 2024
  • Jawab sanggah: 2-6 November 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
  • Penarikan data final: 12-14 November 2024
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025

Tahapan Seleksi PPPK Setelah Administrasi

Bila seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) memiliki tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

PPPK hanya memiliki dua tahapan seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Jika seleksi administrasi PPPK dilakukan untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen lamaran. Proses ini pada dasarnya sudah mulai dilakukan saat pendaftaran dibuka.

Maka berbeda dengan Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi pelamar dengan standar kompetensi jabatan yang meliputi:

  • Seleksi kompetensi teknis
  • Seleksi kompetensi manajerial
  • Seleksi kompetensi sosial kultural

Pada tahapan ini, pelamar akan melalui ujian dengan sistem computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Materi seleksi dalam tahapan ini disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan selanjutnya diintegrasikan ke bank soal CAT BKN.

Meski begitu, Kementerian PANRB sudah membocorkan materi apa saja yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi, yakni:

Seleksi Kompetensi Teknis

Tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan. Pertanyaan akan berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Seleksi Kompetensi Manajerial

Seleksi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi, kompetensi yang diukur meliputi:

  • Integritas
  • Kerja sama
  • Komunikasi
  • Orientasi pada hasil
  • pelayanan publik
  • Pengembangan diri dan orang lain
  • Mengelola perubahan
  • Pengambilan keputusan

Seleksi Kompetensi Sosial Kultural

Tes ini bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman pelamar dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman. Materi yang berkaitan dengan hal ini adalah:

  • Kepekaan terhadap keberagaman
  • Kemampuan berhubungan sosial
  • Kepekaan terhadap pentingnya persatuan
  • Empati.

Setiap tahapan seleksi PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Penilaian kedua hal tersebut dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.

Ada beberapa aspek yang dinilai dalam wawancara. Seperti kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Selain ujian terpadu, instansi yang membuka pengadaan PPPK juga menggelar seleksi kompetensi dan wawancara tambahan. Tentunya dengan ketentuan tambahan pula yang bisa dilihat dalam Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 atau klik di sini.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News