"Khusus KTP digital, harus difoto dan dicetak. Dan disarankan cetak berwarna agar mudah dikenali keasliannya," ujar keterangan yang disampaikan dalam Instagram resmi BKN.
Baca juga: Apakah Peserta Perempuan Boleh Pakai Celana Saat Tes SKD CPNS 2024? Awas Salah Kostum, Auto Gugur!
Nah Tribuners, itu dia salah satu syarat tanda pengenal yang harus dibawa khususnya KTP yang diperbolehkan menggunakan KTP digital ya.
Namun sekali lagi, pahami ketentuan yang sudah dijelaskan diatas dalam penggunaan KTP digital tersebut ya. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News