TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tingal menghitung jam untuk memasuki tes Kompetensi Dasar atau yang kerap dikenal dengan SKD.
Seperti diketahui, pengumuman jadwal, lokasi, dan waktu ujian SKD CPNS 2024 dikeluarkan pada 9-15 Oktober 2024.
Sementara tes SKD akan dimulai pada 16 Oktober dan akan berakhir pada 14 November 2024.
Jadwal pelaksanaan SKD tergantung dari instansi yang dilamar peserta.
Dalam tes SKD, peserta diminta mematuhi segala tata tertib dan peraturan yang telah tentukan panitia, salah satunya adalah persiapan berkas yang harus dibawa dan barang-barang apa yang tidak boleh ada saat tes berlangsung.
Baca juga: Ada SKD CPNS 2024 Khusus Hari Jumat untuk Sesi I dan II, Ini Daftar Lengkap untuk 4 Sesi Lainnya
Pasalnya, peserta yang tidak membawa dokumen wajib untuk ujian juga dianggap gugur.
Dokumen Wajib Saat Ujian CPNS 2024 SKD dan SKB dengan CAT BKN
Berikut dokumen yang wajib dibawa saat ujian CPNS 2024, SKD dan SKB dengan CAT BKN:
- KTP asli, atau:
- Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.
Kartu Peserta Seleksi.
- Khusus pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
Baca juga: 7 Cara Cepat Atasi "Whitelabel Eror Page" Saat Cetak Kartu Ujian SKD CPNS Besok, Dijamin Ampuh
Barang yang Dilarang Dibawa saat SKD CPNS 2024
- Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa saat ujian SKD CPNS 2024 maupun SKB dengan CAT:
- Buku
- Catatan
- Kalkulator
- Gawai
- Kamera
- Jam tangan
- Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
- Alat tulis kecuali pensil kayu
Baca juga: Hari Ini Terakhir Pengumuman Jadwal SKD CPNS 2024, Masih Belum Dapat Jadwal?
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Berikut tata tertib yang wajib ditaati dalam mengikuti SKD CPNS 2024:
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
- Mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel), pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Membawa KTP asli atau:
- Surat keterangan (suket) pengganti KLTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.
- Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
- Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Membawa Kartu Peserta Seleksi.
- Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu.
- Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia.
- Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.
- Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan.
- Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
- Dilarang merokok di ruang seleksi.
- Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi.
- Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian.
Baca juga: Cara Atasi “Whitelabel Error Page” Saat Akan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024
Jadwal CPNS 2024
Setelah mengikuti tes SKD, pelamar CPNS tinggal menunggu hingga hasil diumumkan, an apabila lolos, tahapan selanjutnya adalah mengikuti tes SKB.
Hasil akhir CPNS lalu ditentukan berdasarkan integrasi nilai tes SKD dan SKB.
Berikut jadwal lengkap setelah tes SKD:
- Pelaksanaan SKD CPNS 2024: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.
(*)
Baca artikel TibunPriangan.com lainnya di Google News