SKD adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dapat diikuti peserta jika telah dinyatakan pada lulus seleksi administrasi CPNS/PPPK 2024.
SKD terdiri dari tiga materi yang diuji, yaitu Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Tes Intelejensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Peserta mesti melebihi passing grade SKD CPNS/PPPK 2024 agar dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Skor minimum dari nilai ambang batas tes SKD CPNS/PPPK 2024 sudah tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade yang harus pelamar CPNS/PPPK 2024 capai untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya?
Berikut informasi selengkapnya.
Passing Grade SKD CPNS/PPPK 2024
Nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
1.Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
65 (enam puluh lima) untuk TWK;
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News