One Day One Hadits

One Day One Hadits 3 Oktober 2024: Larangan Wanita Menyerupai Pakaian Laki-laki dan Sebaliknya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

One Day One Hadits 3 Oktober 2024: Larangan Wanita Menyerupai Pakaian Laki-laki dan Sebaliknya

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sudah sepantasnya baik laki-laki maupun perempuan menjadi dirinya masing-masing.

Jangan sampai malah sebaliknya, perempuan menyerupai laki-laki dan laki-laki menyerupai perempuan.

Terdapat beberapa hadits yang secara tegas melarang laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya.

Redaksi hadits-hadits ini beragam, namun secara garis besar menyampaikan pesan yang sama, yaitu larangan terhadap perilaku yang menyimpang dari fitrah penciptaan.

Hadits-hadits ini menjadi rujukan utama bagi para ulama dalam memahami pandangan Islam mengenai isu ini.

Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

ArtinyaL "Rasulullah Shalallahu'alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki" (HR. Bukhari no. 5885).

Baca juga: ONE DAY ONE HADITS, Selasa 1 Oktober 2024 / 27 Rabiul Awal 1446: Perpecahan Umat dan Bahayanya

Selain itu, terdapat sebuah hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” [HR. Ahmad, no. 8309; Abu Dawud, no. 4098; Nasai dalam Sunan al-Kubra, no. 9253. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth]

Lantas, pelajaran apa yang terdapat di dalam hadits di atas?

Baca juga: One Day One Hadits 1 Oktober 2024: Peringatan Ketika Usia Menginjak 60 Tahun

1. Pakaian yang khusus bagi wanita, tidak boleh dipakai oleh kaum laki-laki, seperti jilbab, daster, kebaya, BH, kerudung, cadar, sandal wanita, dan semacamnya.

2. Demikian juga pakaian yang khusus bagi laki-laki, maka tidak boleh dipakai oleh wanita. Seperti peci, gamis laki-laki, celana panjang,  dan semacamnya.

3. Adapun jenis pakaian yang memang biasa digunakan untuk laki-laki dan wanita, maka tidak mengapa mereka mengunakannya. Seperti izar (semacam sarung), selimut, dan lainnya. Tetapi tentu cara pemakaian atau bentuknya juga tidak boleh menyerupai yang menjadi kekhususan bagi lawan jenis.

Baca juga: ONE DAY ONE HADIST Ahad, 29 September 2024, Si Mayit Membutuhkan Banyak Jemaah ketika Salat Jenazah

4. Dari penjelasan ini kita mengetahui tentang kesempurnaan agama Islam yang mengatur seluruh perkara yang membawa kebaikan di dunia atau di akhirat. Semoga Allâh Azza wa Jalla selalu menjaga kita dari segala keburukan, membimbing kita di atas segala kebaikan, dengan karunia-Nya dan kemurahan-Nya.

Secara takdir dan syari’at, Allâh Subhanahu wa Ta’ala membedakan antara laki-laki dengan perempuan.

 وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ

Artinya: Laki-laki tidaklah seperti perempuan. [Ali Imrân/3: 36

Baca juga: One day One Hadits 28 September 2024: Cara Berbakti pada Orang Tua yang Telah Meninggal Dunia

Baca juga: ONE DAY ONE HADIST Jumat 27 Sebtember 2024: Istighfar Anak Shaleh Naikan Derajat Orang Tua di Surga

Perintah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, ditujukan kepada kaum wanita mukmin, sebagai pembelaan Allah buat suami-suami mereka yang terdiri dari hamba-hamba-Nya yang beriman, serta untuk membedakan wanita-wanita yang beriman dari ciri khas wanita Jahiliah dan perbuatan wanita-wanita musyrik.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang(biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung. [An Nur:31]. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News