TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, masih berjalan hingga saat ini.
Adapun hingga detik ini jadwal seleksi tengah masuk masa pengumuman hasil sanggah tahap administrasi.
Tahapan sanggah berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman yakni tanggal 20-22 September 2024.
Dimana pelamar akan diminta melakukan proses sanggah melalui akun SSCASN masing-masing.
Terdapat alasan yang harus diisi untuk meminta pertimbangan dari verifikator CPNS 2024.
Baca juga: Tahap Pengumuman Masa Sanggah CPNS 2024, Begini Cara Cek Sanggahan yang Diterima di Kemenkumham
Namun perlu dipahami peserta yang telah mengajukan sanggah harus memahami berbagai ketentuan dan aturan dalam masa sanggah.
Hal ini meminimalisir peserta untuk tidak menimbulkan kekeliruan ketika jawaban masa sanggah masih tidak sesuai.
Lantas apa saja ketentuan dan aturan penilaian dalam proses masa sanggah?
Aturan Masa Sanggah CPNS 2024
Peluang untuk lolos masa sanggah bisa terjadi apabila hal-hal berikut ini dilakukan:
Baca juga: Masih Dalam Tahap Pengumuman Masa Sanggah CPNS 2024, Jangan Salah Begini Cara Ceknya
1. Kesempatan sanggah bisa digunakan apabila hasil seleksi gagal karena kesalahan verifikator instansi yang dilamar.
2. Sanggah tidak bisa digunakan apabila kesalahan seleksi berasal dari pelamar.
3. Tidak diperkenankan mengunggah dokumen baru, menambahkan informasi dan memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
4. Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
5. Jika pelamar diterima, panitia dapat merubah keputusan yang semula TMS menjadi MS atau memenuhi syarat seleksi.
Baca juga: Kalimat Sanggahan Sesuai dengan Klasifikasi Hasil Tidak Lulus CPNS 2024
Ketika sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan panitia seleksi.