CPNS 2024

Apakah Masa Sanggah Bisa Upload Ulang Berkas? Ini yang Wajib Pelamar CPNS 2024 Ketahui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah Masa Sanggah Bisa Upload Ulang Berkas? Ini yang Wajib Pelamar CPNS 2024 Ketahui (BKN))

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2024 sudah dimulai hari ini tanggal 20 September 2024.

Yang mana, masa sanggah tersebut akan berakhir hanya tiga hari saja dan berakhir tanggal 22 September 2024.

Jadwal tersebut sudah sesuai dengan jadwal resmi CPNS 2024 terbaru dari Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024.

Nah sebagai informasi, jika masa sanggah ini hanya diperuntukan untuk pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal dalam seleksi administrasi, masih berhak mengajukan sanggah.

Sebagaimana termuat dalam 'Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024' rilisan BKN, peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran di akun SSCASN miliknya akan tampil pemberitahuan:

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar"

Nah selain itu, ada juga mungkin pelamar yang penasaran apakah saat masa sanggah boleh upload ulang berkas atau tidak.

Daripada penasaran, berikut TribunPriangan.com rangkum jawaban dan penjelasannya untuk kamu.

Baca juga: GRATIS! Ini 15 Link Download PDF Latihan Soal Tryout SKD CPNS 2024

Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2024 bagi Pelamar TMS Dibuka Hari Ini, Begini Syarat dan Cara Mengajukannya

Apakah Masa Sanggah Bisa Upload Ulang Berkas?

Pelamar yang gagal dalam seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah untuk dokumen yang bermasalah melalui portal ASN Karier.

Akan tetapi saat masa sanggah, pelamar CPNS-PPPK 2024 tidak bisa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.

Pelamar hanya bisa memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah saja.

Baca juga: Resmi! Ini Passing Grade SKD CPNS 2024 bagi Peserta Umum, Disabilitas, dan Cumlaude

Ajuan sanggah merupakan upaya kroscek dan nantinya dokumen bermasalah akan diperiksa kembali oleh panitia berdasarkan alasan dari pelamar berdasarkan dokumen yang diunggah.

Masa sanggah hanya dilakukan jika terdapat kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi yang dilakukan instansi sehingga mempengaruhi hasil kelulusan, dalam hal ini fitur ajukan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Instansi berhak menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Baca juga: 30 Soal Latihan TWK Tentang Nasionalisme untuk Tes SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Halaman
12