A. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan segala bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.
B. Pencapaikan kondisi bangsa yang mandiri pada berbagai bidang kehidupan agar tetap menjaga harkat dan martabat bangsa sehingga kedaulatan negara tetap terjaga dan dihormati oleh negara lain
C. Bentuk pertahanan negara yang bersifat semesta dengan melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana, serta seluruh wilayah negara sebagai satu-kesatuan pertahanan
D. Bela negara dapat diwujudkan dengan ikut serta dalam upaya pertahanan negara yang menjadi tanggung jawab dan kehormatan bagi seluruh warga negara
E. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan
19. Pada pelaksanaan bela negara memiliki dasar hukum baik dalam UUD NKRI, Ketetapan MPR, dan undang-undan. Di bawah termasuk undang-undang yang mengatur bela negara, kecuali ….
A. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954
B. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
C. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988
D. Undang-undang Nomor 56 Tahun 1999
E. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002
20. Perhatikan ancaman dan gangguan bagi pertahanan dan keamanan bangsa berikut:
1) Agresi militer
2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3) Pemberontakan bersenjata melawan pemerintahan sah
4) Sabotase pihak tertentu yang merusak instalasi penting atau objek vital negara
5) Penyelundupan bahan pangan ke luar negeri sehingga mengganggu ketahan pangan nasional
6) Spionase
7) Aksi terorisme
8) Impor barang ilegal yang berpotensi membahayakan negara
9) Ancaman keamanan di luat dan udara yuridiksi Indonesia
10) Konflik antar kelompok masyarakat
Ancaman yang dapat mengganggu keutuhan bangsa dan negara menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 adalah ….
A. 1), 2), 4), 5)
B. 1), 2), 6), 8)
C. 2), 3), 4), 6)
D. 2), 5), 6), 7)
E. 3), 4), 8), 9).
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News