Passing grade SKD CPNS 2024 masing-masing adalah sebagai berikut:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Sementara, pembobotan atau penghitungan nilai untuk SKD CPNS adalah:
TIU dan TWK: Jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
TKP: Jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5. Bila tidak menjawab, akan mendapat nilai 0.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Walaupun begitu, passing grade untuk setiap kebutuhan ditetapkan secara berbeda, seperti ini ketentuannya:
1. Kebutuhan Cumlaude/Dengan Pujian
Nilai kumulatif SKD: Minimal 311
Nilai TIU: Minimal 85
2. Kebutuhan Umum dan Putra/Putri Kalimantan
Nilai TWK: Minimal 65
Nilai TIU: Minimal 80
Nilai TKP: Minimal 166
3. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Nilai kumulatif SKD: Minimal 286
Nilai TIU: Minimal 60
4. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
Nilai kumulatif SKD: Minimal 286
Nilai TIU: Minimal 60
5. Kebutuhan Khusus Diaspora
Nilai kumulatif SKD: Minimal 311
Nilai TIU: Minimal 85
6. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua
Nilai kumulatif SKD: Minimal 286
Nilai TIU: Minimal 60
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News