CPNS 2024

Lulusan SMA Ada Formasi CPNS Kemenag 2024 Ini Persyaratannya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Formasi CPNS Kemenag 2024 Ada yang Lulusan SMA Sederajat Lho, Begini Persyaratannya! (dok.Kemenag)

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya pendaftaran seleksi CPNS 2024 khusus untuk Kementerian Agama (Kemenag) berbeda dari pendaftaran yang lain.

Apalagi soal dibukanya pendaftaran Kemenag yang dimulai pada Minggu (1/9/2024) kemarin.

Tentunnya, perbedaan tanggal pendaftaran seleksi CPNS 2024 ini pun membuat tanggal berakhirnya CPNS Kemenag 2024 pun ikut mundur menjadi tanggal 14 September 2024.

Dalam pendaftaran CPNS Kemenag 2024, total ada 20.772 formasi yang tersedia untuk lulusan SMA/SMK juga lho.

Jadi, untuk para pelamar lulusan SMA/SMK pun bisa untuk mendaftar di instansi Kemenag di CPNS 2024 ini.

Lantas, apa saja syarat umum CPNS Kemenag 2024 yang harus diketahui calon pelamar sebelum mendaftar? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Ada Berapa Tahap Lagi Setelah CPNS 2024? Ini 5 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan 

Baca juga: Dapat Status TMS Setelah Daftar CPNS 2024? Masih Bisa Sanggah, Berikut Jadwalnya

Syarat Umum CPNS Kemenag 2024

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS dan untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan S- 3/Doktor usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan

hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ljazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ljazah;

Halaman
123