Setelah kuota E-Meterai bertambah, pelamar sudah dapat melakukan pembubuhan atau penempelan secara permanen.
Adapun proses yang dilakukan sebagai berikut:
1. Pastikan telah membeli E-Meterai secara online
2. Cetak dokumen yang perlu dibubuhi meterai elektronik
3. Tanda tangani dokumen secara fisik
4. Scan dokumen yang sudah ditandatangani
5. Tambahkan e-materai pada dokumen yang sudah discan
6. Unduh dokumen yang sudah dibubuhi meterai
Baca juga: Cara Termudah Isi Nilai dan Transkip Ijazah SMA/SMK saat Daftar CPNS 2024
Perlu diingat bahwa E-Meterai diletakkan di sebelah kiri tanda tangan.
Pastikan pula jika E-Meterai tidak menutupi dan menghalangi objek lain termasuk tanda tangan.
Pastikan meterai yang dibeli asli agar bisa dilakukan verifikasi oleh BKN. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News